Selasa, 20 Oktober 2020

Pelaksanaan Musrenbangdesa RKP Desa TA 2021 Desa Trimurti Kec.Srandakan Kab.Bantul

 

Kegiatan Musrenbangdesa RKP Desa Trimurti merupakan rangkaian proses penyusunan dokumen RKPDesa TA 2021 yang membahas dan menyepakati prioritas kegiatan dalam dokumen perencanaan pembangunan desa. Dokumen RKP Desa merupakan penjabaran tahunan dari RJPMDesa dan sebagai acuan dalam penyusunan APBDesa.

Adapun pelaksanaan kegiatan di Pendopo Baldes pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 dengan standar protokol kesehatan. Hadir dalam kesempatan tersebut dari Camat Srandakan beserta pejabat struktural, TA PMD P3MD Bantul, Forkompimcam, Lurah dan Pamong Desa, BPD, LKD, BUMDesa, dan Pendamping Desa serta PLD.

https://www.youtube.com/watch?v=qmJHAgXHMnA

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian sambutan Camat Srandakan yang menyampaikan tentang kewenangan desa, dana keistimewaan dan program prioritas pemerintah, sehingga ada sinkronisasi antara RKP Desa dan program pemerintah.

Selanjutnya sambutan dan pemaparan Rancangan RKPDesa 2021 oleh Lurah Desa Trimurti berkaitan dengan prioritas program kegiatan tahun 2021. Tahun 2020 ini Pemerintah Desa telah melaksanakan penanganan Covid-19 dan akan tetap dilanjutkan sampai tahun depan. Adapun penanganann Covid-19 berupa kegiatan penyemprotan desinfektan, BLT DD dan sebagainya berdampak pada ditundanya kegiatan pembangunan sarpras fisik di pedukuhan. Rancangan RKPDesa mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan sebanyak 28 kegiatan, pelaksanaan pembangunan 15 kegiatan, pembinaan kemasyarakatan 14 kegiatan, pemberdayaan masyarakat 7 kegiatan, serta bidang tak terduga. Prioritas dana desa sesuai dengan Permendesa untuk digitalisasi desa, revitalisasi BUMDesa, adaptasi kebiasaan baru, BLT, dan PKTD. Di akhir pemaparan Lurah Desa menyampaikan bahwa dana desa 2020 di rekening desa sudah tidak ada kegiatan yang belum dilaksanakan, sehingga disepakati tidak ada BLT DD tahap 7,8,9 atau tidak ada BLT lanjutan sampai Desember 2020.

Lurah Desa juga menyampaikan Daftar Usulan (DU) RKPDesa yang akan diusulkan dalam RKPD atau APBDaerah. Kegiatan DU RKP dibagi menjadi 2, yaitu untuk usulan Pemda DIY 2 usulan kegiatan, dan Pemda Bantul 6 usulan kegiatan. Usulan-usulan tersebut berasal dari pedukuhan yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Desa.

Acara berikutnya pembahasan yang dipimpin oleh Carik Desa Trimurti. Berdasarkan pemaparan oleh Lurah Desa, ada satu pertanyaan dari Kasi Ekbang Kecamatan Srandakan bahwa apakah tidak ada insentif untuk pengurus BUM Desa?. Lurah Desa menjelaskan bahwa dana desa untuk BUMDesa sudah termasuk dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan seperti untuk fasilitasi UMKM dan adanya program pengembangan produk unggulan desa melalui G2RT yang diketuai oleh Direktur BUMDesa.

Pak Kuwatana,STP selaku TA P3MD menyampaikan selamat kepada Pemerintah Desa yang telah menyepakati RKPDesa. Musrenbangdesa merupakan kelanjutan proses sebelumnya berupa Musdes dan penyusunan dokumen rancangan RKP Desa. Jika pagu anggaran belanja dalam RKPDesa ternyata melebihi pendapatan, maka dilakukan pemeringkatan kegiatan, sehingga dapat disusun APBDesa. Pemerintah Desa diharapkan melanjutkan proses penyusunan APBDesa dan menyusun Raperdesnya maksimal tanggal 20 Desember 2020.

Terakhir penutupan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.

 

Raryudi Utomo, PDP Kecamatan Srandakan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PKTD Untuk Kegiatan Kebun Buah Desa

                   Sesuai dengan kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam penggunaan Dana Desa tahun ...