Adapun
pelaksanaan kegiatan di Pendopo Baldes pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020
dengan standar protokol kesehatan. Hadir dalam kesempatan tersebut dari Camat
Srandakan beserta pejabat struktural, TA PMD P3MD Bantul, Forkompimcam, Lurah
dan Pamong Desa, BPD, LKD, BUMDesa, dan Pendamping Desa serta PLD.
https://www.youtube.com/watch?v=qmJHAgXHMnA
Acara
diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian sambutan Camat
Srandakan yang menyampaikan tentang kewenangan desa, dana keistimewaan dan program
prioritas pemerintah, sehingga ada sinkronisasi antara RKP Desa dan program
pemerintah.
Selanjutnya
sambutan dan pemaparan Rancangan RKPDesa 2021 oleh Lurah Desa Trimurti
berkaitan dengan prioritas program kegiatan tahun 2021. Tahun 2020 ini Pemerintah
Desa telah melaksanakan penanganan Covid-19 dan akan tetap dilanjutkan sampai
tahun depan. Adapun penanganann Covid-19 berupa kegiatan penyemprotan
desinfektan, BLT DD dan sebagainya berdampak pada ditundanya kegiatan
pembangunan sarpras fisik di pedukuhan. Rancangan RKPDesa mulai dari bidang penyelenggaraan
pemerintahan sebanyak 28 kegiatan, pelaksanaan pembangunan 15 kegiatan,
pembinaan kemasyarakatan 14 kegiatan, pemberdayaan masyarakat 7 kegiatan, serta
bidang tak terduga. Prioritas dana desa sesuai dengan Permendesa untuk digitalisasi
desa, revitalisasi BUMDesa, adaptasi kebiasaan baru, BLT, dan PKTD. Di akhir
pemaparan Lurah Desa menyampaikan bahwa dana desa 2020 di rekening desa sudah
tidak ada kegiatan yang belum dilaksanakan, sehingga disepakati tidak ada BLT
DD tahap 7,8,9 atau tidak ada BLT lanjutan sampai Desember 2020.
Lurah
Desa juga menyampaikan Daftar Usulan (DU) RKPDesa yang akan diusulkan dalam
RKPD atau APBDaerah. Kegiatan DU RKP dibagi menjadi 2, yaitu untuk usulan Pemda
DIY 2 usulan kegiatan, dan Pemda Bantul 6 usulan kegiatan. Usulan-usulan
tersebut berasal dari pedukuhan yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Desa.
Acara
berikutnya pembahasan yang dipimpin oleh Carik Desa Trimurti. Berdasarkan
pemaparan oleh Lurah Desa, ada satu pertanyaan dari Kasi Ekbang Kecamatan
Srandakan bahwa apakah tidak ada insentif untuk pengurus BUM Desa?. Lurah Desa
menjelaskan bahwa dana desa untuk BUMDesa sudah termasuk dalam
kegiatan-kegiatan pemberdayaan seperti untuk fasilitasi UMKM dan adanya program
pengembangan produk unggulan desa melalui G2RT yang diketuai oleh Direktur
BUMDesa.
Pak
Kuwatana,STP selaku TA P3MD menyampaikan selamat kepada Pemerintah Desa yang
telah menyepakati RKPDesa. Musrenbangdesa merupakan kelanjutan proses
sebelumnya berupa Musdes dan penyusunan dokumen rancangan RKP Desa. Jika pagu
anggaran belanja dalam RKPDesa ternyata melebihi pendapatan, maka dilakukan
pemeringkatan kegiatan, sehingga dapat disusun APBDesa. Pemerintah Desa
diharapkan melanjutkan proses penyusunan APBDesa dan menyusun Raperdesnya maksimal
tanggal 20 Desember 2020.
Terakhir
penutupan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
Raryudi Utomo, PDP Kecamatan Srandakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar