Foto ilustrasi
workshop zoom meeting penghitungan
rincian DD setiap desa tahun 20201 yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI pada hari Selasa, 20 Oktober 2020
(aula DPPKBPMD Kabupaten Bantul)
(BANTUL, 21 Oktober 2020)
Sehubungan dengan pengalokasian Dana Desa (DD) tahun 2021
sebagai bagian dari pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, telah diselenggarakan Workshop
melalui media zoom meeting tentang Tata Cara Penghitungan Pembagian dan
Penetapan Rincian DD 2021. Tujuan workshop yang diselenggarakan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu ini adalah: 1) sebagai
bentuk fasilitasi untuk penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara
penghitungan pembagian dan penetapan rincian DD agar dapat disusun dan
ditetapkan secara tepat waktu; 2) penyampaian pokok-pokok yang perlu dimuat
dalam peraturan bupati dimaksud agar selaras dengan PMK No. 50/PMK.07/2020
tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DD;
dan 3) Pemberian asistensi penghitungan pembagian DD ke setiap Desa berdasarkan
pagu DD di setiap kabupaten pada tahun 2021.
Workshop yang diselenggarakan pada 20
Oktober 2020 ini menghadirkan narasumber Adriyanto (Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu), Direktur Pelaksana Anggaran DJPB Kemenkeu, Farida Kurnianingrum (Kasubdit. Fasilitasi
Pengelolaan Keu-angan Desa Ditjen Binapemdes Kemendagri), Eppy Lugiarti (Kasubdit Advokasi Peraturan Desa Kemendesa PDTT), Edy Suharto (Kasubdit Pengawasan
Akuntabilitas Keuangan BPKP).
Pengantar workshop yang disampaikan Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu memberikan penjelasan bahwa
kebijakan pembangunan desa sebagaimana ditegaskan dalam dokumen RPJMN 2020 –
2024 adalah untuk peningkatan status pembangunan desa menjadi berkembang dan
mandiri, serta penurunan angka kemiskinan di pedesaan. Sasarannya mengentaskan
10 ribu desa tertinggal menjadi desa berkembang dan mendorong 5 ribu desa berkembang
menjadi desa mandiri. Untuk mencapai target tersebut, penggunaan anggaran
Transfer Keuangan ke Daerah dan DD (TKDD) Tahun 2021 diprioritaskan untuk: 1) dukungan pemulihan pendapatan
masyarakat menengah ke bawah dari resiko sosial dan ekonomi; 2) dukungan
digitalisasi pendidikan, kesehatan dan pengembangan desa digital; 3) dukungan untuk peningkatan akses
dan konektivitas darat maupun air dalam rangka pemulihan ekonomi; 4) peningkatan
dan pemberdayaan usaha pertanian/perikanan , yang didukung penyediaan akses
jalan dan konservasi sumber air; 5) dukungan penyediaan sarana, amenitas, akses
jalan pariwisata dan pengembangan desa wisata, yang diikuti pemberian insentif
perpajakan, peningkatan kualitas tata kelola destinasi wisata dan kapasitas masyarakat
pelaku usaha pariwisata; 6) dukungan untuk perbaikan dan peningkatan sarana
prasarana pendidikan didasarkan pada target ketuntasan intervensi dalam mendukung
program merdeka belajar; dan 7) dukungan peningkatan kesiapan system kesehatan
termasuk ketersediaan sarana, prasaran dan alkes fasyankes di daerah dan desa.
Sedangkan
evaluasi penyaluran DD tahun 2020 yang disampaikan oleh Direktur Pengelolaan
Anggaran DJPB menginformasikan bahwa realisasi penyaluran DD se-Indonesia per 16 Oktober 2020 sebesar 59,12
Triliun atau 83,05%. Masih banyak Pemda yang belum mengajukan penyaluran DD
Tahap II dan Tahap III dan keterlambatan penyaluran DD berpengaruh
pada permintaan
penyaluran batch/tahap berikutnya (potensi Dana Desa tidak dapat salur seluruhnya ). Trend
penyaluran BLT Desa mulai
mengalami penurunan sejak bulan Juli s.d. Sept 2020, tidak sebanding dengan penyaluran Dana
Desayang cukup tinggi. Normalnya, penyaluran BLT Desa setiap bulan stabil dan jika ada penurunan tidak
signifikan. Diharapkan agar Pemda secara rutin menyampaikan data
BLT DD ke KPPN, agar
laporan penyaluran BLT DD lebih up to date dan realistis.
Isu
strategis optimalisasi penyaluran DD 2020 adalah batas penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran pada minggu II bulan Desember 2020 tepatnya tanggal 11 Desember 2020.
Keterlambatan Pemda mengajukan penyaluran berpotensi DD tidak dapat disalurkan
secara penuh. Pemda harus berkoordinasi dengan KPPN untuk percepatan penyaluran.
Dalam hal prioritas penggunaan DD, Kasubdit Advokasi Peraturan Desa
Kemendesa PDTT menyampaikan bahwa prioritas penggunaan DD tahun 2021 telah
diatur didalam Permendesa No. 13 Tahun 2020. DD Tahun
2021 diprioritaskan untuk aksi percepatan
pencapaian 18 indikator Sustainable Development Goals (SDGs) Desa melalui pemulihan
ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa melalui pengembangan dan revitalisasi BUMDes),
program prioritas nasional sesuai kewenangan desa (pemetaan potensi dan sumber daya,
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata sera
penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting dan desa
inklusif) dan adaptasi kebiasaan baru untuk mewujudkan Desa Aman Covid-19. Penetapan
prioritas sesuai kewenangan desa ini harus melalui 5 prinsip yaitu: 1) Prioritas
Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa,
dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa; 2) Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan
Desa sesuai dengan ketentuan; 3) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan
Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui swakelola dan diutamakan
menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dengan mendayagunakan sumberdaya lokal
Desa; 4) Pembiayaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari biaya kegiatan PKTD; dan 5)
Dana Desa yang digunakan untuk membiayai pengembangan kapasitas masyarakat
dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau Badan Kerja Sama Antar-Desa.
Dalam upaya penanganan COVID-19 di Desa, 3
kementerian yang mengawal DD telah mengeluarkan kebijakannya masing-masing. Secara
umum DD diutamakan untuk Jaring Pengaman Sosial melalui pemberian Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Padat Karya Tunai di Desa untuk penguatan
ekonomi desa.
Berkait penyaluran BLT DD ini, Direktur
Dana Transfer Umum DJPK menjelaskan sanksi sebagaimana diatur PMK. 50/2020 yang
menyebutkan apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan
kegiatan BLT Desa, maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran DD tahap III TA
berjalan. Sanksi ini dipertegas didalam PMK. 101/2020 yang menyebutkan bahwa apabila Pemerintah Desa
tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, maka dikenakan
sanksi berupa penghentian penyaluran DD tahap II TA 2021.
Pengenaan sanksi tidak berlaku apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa
khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.
Secara
umum, kebijakan penyaluran DD Tahun 2021 ada perubahan mendasar dibandingkan
dengan tahun sebelumnya. Besaran DD adalah jumlah dari alokasi dasar, alokasi
formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja. Alokasi dasar dibagi secara merata
kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. Alokasi formula dibagi
berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan
tingkat kesulitan geografis desa. Alokasi afirmasi dibagi secara proporsional
kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah
penduduk miskin tinggi. Dan alokasi kinerja dibagi kepada desa yang memiliki
kinerja terbaik. Pada tahun 2021, besaran DD yang diterima Kabupaten Bantul
sebesar Rp. 109.399.072.000,- yang dari besaran ini lebih kurang 52%-nya akan dibagi
ke 75 desa berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Besaran ini
dinamakan alokasi dasar. Penghitungan alokasi dasar ditentukan dari jumlah
penduduk dengan ketentuan: 1) jumlah penduduk kurang dari 100 dialokasikan Rp. 481.575.000,-;
2) jumlah penduduk antara 101 – 1.000 dialokasikan Rp. 561.574.000,-; 3) jumlah
penduduk 1.001 – 5.000 dialokasikan Rp. 641.574.000,-; 4) jumlah penduduk 5.001
– 10.000 dialokasikan Rp. 721.575.000,-; dan 5) jumlah penduduk lebih dari
10.000 dialokasikan Rp. 801.575.000,-.
Alokasi formula setiap desa dihitung dengan rumus 10% rasio jumlah penduduk ditambahkan dengan 40%
rasio jumlah penduduk miskin, 20% rasio luas wilayah dan 30% rasio indeks
kesulitan geografis dikalikan dengan alokasi formula kabupaten. Data acuan yang
digunakan untuk perhitungan adalah data jumlah penduduk yang diperoleh dari
Kemendagri, data jumlah penduduk miskin diperoleh dari Kemensos, data luas
wilayah dan data indeks kesulitan geografis dari Badan Pusat Statistik, data
status desa dan IDM dari Kemendesa dan data kinerja dari Dirjen Perbendaharaan
Kemenkeu. Dalam hal
data tidak tersedia, terdapat anomali data, atau tidak memadai maka dasar
perhitungan menggunakan data tahun sebelumnya dan/atau menggunakan rata-rata
data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada dan/atau menggunakan
data hasil pembahasan dengan Kementerian negara/lembaga yang berwenang. Atas
dasar ini maka desa harus proaktif untuk melakukan update data setiap bulan
agar alokasi anggaran transfer bisa optimal.
Alokasi kinerja didasarkan penilaian kinerja desa yang
mengacu pada variabel pengelolaan keuangan desa, pengelolaan DD, capaian output
DD dan capaian outcome DD. Penilaian kinerja pengelolaan keuangan desa (bobot 20%)
dihitung dari delta rasio PADes dengan total jumlah APBDesa 2017-2018 dan rasio
jumlah belanja terhadap total APBDesa 2018. Penilaian pengelolaan dana desa
didasarkan pada persentase
kesesuaian prioritas penggunaan DD (bidang pembangunan dan pemberdayaan)
terhadap total dana desa (2018), persentase pengadaan barang dan jasa dana desa
secara swakelola (2018). sedangkan capaian keluaran dd dihitung dari persentase
realisasi anggaran dana desa (2018) dan persentase capaian outp ut dana desa
(2018). Sedangkan penilaian kinerja capaian hasil pembangunan desa didasarkan
pada delta skor IDM (2018-2019), perbaikan status IDM (2018-2019), status IDM
terakhir (2020) dan delta jumlah penduduk miskin (2018-2019). Hal penting
diketahui adalah jika besaran IDM mengalami penurunan dan atau berstatus sangat
tertinggal maka skor perbaikan status IDM-nya NOL dan yang besaran IDM-nya
tetap skornya 1. Selain itu derajat IDM juga sangat besar pengaruhnya dimana
pada penilaian kinerja ini desa berstatus mandiri memiliki skor 4, maju 3,
berkembang 2, tertinggal 1 dan sangat tertinggal 0. Besaran alokasi kinerja di
setiap kabupaten ini dihitung sebesar 1% dari total DD kabupaten. Dari besaran
ini akan dibagi rata untuk 10% dari total jumlah desa. Tahun 2020, setiap desa
yang memiliki kinerja sampai rangking 8 memperoleh alokasi kinerja sebesar Rp. 144.096.000,-.
Pada tahun 2021 akan mendapatkan alokasi kinerja sebesar Rp. 288.153.000,-.
Dari peningkatan alokasi kinerja yang 100% ini bukan tidak mungkin alokasi di
tahun-tahun yang akan datang akan ditambah lagi sehingga kinerja desa menjadi
fokus yang harus diperhatikan oleh setiap pemerintah desa.
Sedangkan alokasi afirmasi hanya
diberikan kepada desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah
penduduk miskin besar/banyak. Sejak tahun 2016, Kabupaten Bantul tidak ada desa
yang mendapatkan alokasi afirmasi karena tidak ada yang berstatus tertinggal
maupun sangat tertinggal.
Dalam hal pelaksanaan
penyaluran DD ke setiap desa, setelah dilakukan penghitungan ini pemerintah
kabupaten wajib menyusun dan menetapkan besaran DD setiap desa dengan keputusan
bupati. Beberapa hal penting yang menjadi mekanisme penyusunan
Peraturan Bupati tentang DD adalah: 1) setelah disusun peraturan bupati, pemerintah daerah segera menyampaikannya
ke KPPN untuk dilakukan evaluasi; dan 2) pemerintah kabupaten segera melakukan
revisi dalam hal hasil. Besaran DD setiap desa ini akan menjadi acuan bagi desa
untuk menyusun APBDes 2021, khususnya untuk membiayai kegiatan yang
diprioritaskan didalam Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan
DD Tahun Anggaran 2021. Harapan semua desa, besaran alokasi ini bisa ditetapkan
sebelum bulan Nopember 2020 agar penetapan APBDesa 2021 tidak melebihi tanggal
31 Desember 2020. Hal ini menjadi harapan desa karena keterlambatan akan
mendapaatkan sanksi pengurangan
ADD paling banyak 10% (sepuluh persen) dari ADD yang seharusnya diterima
sebagaimana diatur didalam pasal 96 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul No. 82
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Disarikan oleh Slamet, S.Pd. (TA-PP/Korkab P3MD Kabupaten
Bantul)
terima kasih pak slamet, tulisan seperti bisa menjadi bahan peningkatan kapasitas literasi para pendamping dan jajaran birokrasi umumnya...
BalasHapussemoga kalau ada peningkatan bisa berdampak signifikan pada masyarakat dan itu jg bergantung pada desain perencanaannya, apakah solutif menjawab permasalahan atau tidak tergantung pd kualitas perencanaannya...
ok selamat utk semua pendamping di kabupaten bantul...