Kamis, 22 Oktober 2020

BESARAN DANA DESA KABUPATEN BANTUL NAIK 3,1 MILIAR BAGAIMANA MENGHITUNG BESARAN DANA DESA SETIAP DESA?

 Foto ilustrasi

workshop zoom meeting penghitungan rincian DD setiap desa tahun 20201 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 (aula DPPKBPMD Kabupaten Bantul)

 

 


(BANTUL, 21 Oktober 2020)

Sehubungan dengan pengalokasian Dana Desa (DD) tahun 2021 sebagai bagian dari pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, telah diselenggarakan Workshop melalui media zoom meeting tentang Tata Cara Penghitungan Pembagian dan Penetapan Rincian DD 2021. Tujuan workshop yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu ini  adalah: 1) sebagai bentuk fasilitasi untuk penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara penghitungan pembagian dan penetapan rincian DD agar dapat disusun dan ditetapkan secara tepat waktu; 2) penyampaian pokok-pokok yang perlu dimuat dalam peraturan bupati dimaksud agar selaras dengan PMK No. 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DD; dan 3) Pemberian asistensi penghitungan pembagian DD ke setiap Desa berdasarkan pagu DD di setiap kabupaten pada tahun 2021.

Workshop yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2020 ini menghadirkan narasumber Adriyanto (Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu),  Direktur Pelaksana Anggaran DJPB Kemenkeu, Farida Kurnianingrum (Kasubdit. Fasilitasi Pengelolaan Keu-angan Desa Ditjen Binapemdes Kemendagri), Eppy Lugiarti (Kasubdit Advokasi Peraturan Desa Kemendesa PDTT), Edy Suharto (Kasubdit Pengawasan Akuntabilitas Keuangan BPKP).

 

Pengantar workshop yang disampaikan Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu memberikan penjelasan bahwa kebijakan pembangunan desa sebagaimana ditegaskan dalam dokumen RPJMN 2020 – 2024 adalah untuk peningkatan status pembangunan desa menjadi berkembang dan mandiri, serta penurunan angka kemiskinan di pedesaan. Sasarannya mengentaskan 10 ribu desa tertinggal menjadi desa berkembang dan mendorong 5 ribu desa berkembang menjadi desa mandiri. Untuk mencapai target tersebut, penggunaan anggaran Transfer Keuangan ke Daerah dan DD (TKDD) Tahun 2021  diprioritaskan untuk: 1) dukungan pemulihan pendapatan masyarakat menengah ke bawah dari resiko sosial dan ekonomi; 2) dukungan digitalisasi pendidikan, kesehatan dan pengembangan desa digital; 3) dukungan untuk peningkatan akses dan konektivitas darat maupun air dalam rangka pemulihan ekonomi; 4) peningkatan dan pemberdayaan usaha pertanian/perikanan , yang didukung penyediaan akses jalan dan konservasi sumber air; 5) dukungan penyediaan sarana, amenitas, akses jalan pariwisata dan pengembangan desa wisata, yang diikuti pemberian insentif perpajakan, peningkatan kualitas tata kelola destinasi wisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha pariwisata; 6) dukungan untuk perbaikan dan peningkatan sarana prasarana pendidikan didasarkan pada target ketuntasan intervensi dalam mendukung program merdeka belajar; dan 7) dukungan peningkatan kesiapan system kesehatan termasuk ketersediaan sarana, prasaran dan alkes fasyankes di daerah dan desa.

Sedangkan evaluasi penyaluran DD tahun 2020 yang disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Anggaran DJPB menginformasikan bahwa realisasi penyaluran DD se-Indonesia per 16 Oktober 2020 sebesar 59,12 Triliun atau 83,05%. Masih banyak Pemda yang belum mengajukan penyaluran DD Tahap II dan Tahap III dan keterlambatan penyaluran DD berpengaruh pada permintaan penyaluran batch/tahap berikutnya (potensi Dana Desa tidak dapat salur seluruhnya ). Trend penyaluran BLT Desa mulai mengalami penurunan sejak bulan Juli s.d. Sept 2020, tidak sebanding dengan penyaluran Dana Desayang cukup tinggi. Normalnya, penyaluran BLT Desa setiap bulan stabil dan jika ada penurunan tidak signifikan. Diharapkan agar Pemda secara rutin menyampaikan data BLT DD ke KPPN, agar laporan penyaluran BLT DD lebih up to date dan realistis.

 

Isu strategis optimalisasi penyaluran DD 2020 adalah batas penyampaian dokumen persyaratan penyaluran pada minggu II bulan Desember 2020 tepatnya tanggal 11 Desember 2020. Keterlambatan Pemda mengajukan penyaluran berpotensi DD tidak dapat disalurkan secara penuh. Pemda harus berkoordinasi dengan KPPN untuk percepatan penyaluran.

 

Dalam hal prioritas penggunaan DD, Kasubdit Advokasi Peraturan Desa Kemendesa PDTT menyampaikan bahwa prioritas penggunaan DD tahun 2021 telah diatur didalam Permendesa No. 13 Tahun 2020. DD Tahun 2021 diprioritaskan untuk aksi percepatan pencapaian 18 indikator Sustainable Development Goals (SDGs) Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa melalui pengembangan dan revitalisasi BUMDes), program prioritas nasional sesuai kewenangan desa (pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata sera penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting dan desa inklusif) dan adaptasi kebiasaan baru untuk mewujudkan Desa Aman Covid-19. Penetapan prioritas sesuai kewenangan desa ini harus melalui 5 prinsip yaitu: 1) Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa, dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa; 2) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan; 3) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dengan mendayagunakan sumberdaya lokal Desa; 4) Pembiayaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari biaya kegiatan PKTD; dan 5) Dana Desa yang digunakan untuk membiayai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau Badan Kerja Sama Antar-Desa.

Dalam upaya penanganan COVID-19 di Desa, 3 kementerian yang mengawal DD telah mengeluarkan kebijakannya masing-masing. Secara umum DD diutamakan untuk Jaring Pengaman Sosial melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Padat Karya Tunai di Desa untuk penguatan ekonomi desa.

Berkait penyaluran BLT DD ini, Direktur Dana Transfer Umum DJPK menjelaskan sanksi sebagaimana diatur PMK. 50/2020 yang menyebutkan apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran DD tahap III TA berjalan. Sanksi ini dipertegas didalam PMK. 101/2020 yang menyebutkan bahwa apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran DD tahap II TA 2021. Pengenaan sanksi tidak berlaku apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.

Secara umum, kebijakan penyaluran DD Tahun 2021 ada perubahan mendasar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Besaran DD adalah jumlah dari alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja. Alokasi dasar dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. Alokasi formula dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa. Alokasi afirmasi dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. Dan alokasi kinerja dibagi kepada desa yang memiliki kinerja terbaik. Pada tahun 2021, besaran DD yang diterima Kabupaten Bantul sebesar Rp. 109.399.072.000,- yang dari besaran ini lebih kurang 52%-nya akan dibagi ke 75 desa berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Besaran ini dinamakan alokasi dasar. Penghitungan alokasi dasar ditentukan dari jumlah penduduk dengan ketentuan: 1) jumlah penduduk kurang dari 100 dialokasikan Rp. 481.575.000,-; 2) jumlah penduduk antara 101 – 1.000 dialokasikan Rp. 561.574.000,-; 3) jumlah penduduk 1.001 – 5.000 dialokasikan Rp. 641.574.000,-; 4) jumlah penduduk 5.001 – 10.000 dialokasikan Rp. 721.575.000,-; dan 5) jumlah penduduk lebih dari 10.000 dialokasikan Rp. 801.575.000,-.

Alokasi formula setiap desa dihitung dengan rumus 10% rasio jumlah penduduk ditambahkan dengan 40% rasio jumlah penduduk miskin, 20% rasio luas wilayah dan 30% rasio indeks kesulitan geografis dikalikan dengan alokasi formula kabupaten. Data acuan yang digunakan untuk perhitungan adalah data jumlah penduduk yang diperoleh dari Kemendagri, data jumlah penduduk miskin diperoleh dari Kemensos, data luas wilayah dan data indeks kesulitan geografis dari Badan Pusat Statistik, data status desa dan IDM dari Kemendesa dan data kinerja dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu. Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, atau tidak memadai maka dasar perhitungan menggunakan data tahun sebelumnya dan/atau menggunakan rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada dan/atau menggunakan data hasil pembahasan dengan Kementerian negara/lembaga yang berwenang. Atas dasar ini maka desa harus proaktif untuk melakukan update data setiap bulan agar alokasi anggaran transfer bisa optimal.

Alokasi kinerja didasarkan penilaian kinerja desa yang mengacu pada variabel pengelolaan keuangan desa, pengelolaan DD, capaian output DD dan capaian outcome DD. Penilaian kinerja pengelolaan keuangan desa (bobot 20%) dihitung dari delta rasio PADes dengan total jumlah APBDesa 2017-2018 dan rasio jumlah belanja terhadap total APBDesa 2018. Penilaian pengelolaan dana desa didasarkan pada persentase kesesuaian prioritas penggunaan DD (bidang pembangunan dan pemberdayaan) terhadap total dana desa (2018), persentase pengadaan barang dan jasa dana desa secara swakelola (2018). sedangkan capaian keluaran dd dihitung dari persentase realisasi anggaran dana desa (2018) dan persentase capaian outp ut dana desa (2018). Sedangkan penilaian kinerja capaian hasil pembangunan desa didasarkan pada delta skor IDM (2018-2019), perbaikan status IDM (2018-2019), status IDM terakhir (2020) dan delta jumlah penduduk miskin (2018-2019). Hal penting diketahui adalah jika besaran IDM mengalami penurunan dan atau berstatus sangat tertinggal maka skor perbaikan status IDM-nya NOL dan yang besaran IDM-nya tetap skornya 1. Selain itu derajat IDM juga sangat besar pengaruhnya dimana pada penilaian kinerja ini desa berstatus mandiri memiliki skor 4, maju 3, berkembang 2, tertinggal 1 dan sangat tertinggal 0. Besaran alokasi kinerja di setiap kabupaten ini dihitung sebesar 1% dari total DD kabupaten. Dari besaran ini akan dibagi rata untuk 10% dari total jumlah desa. Tahun 2020, setiap desa yang memiliki kinerja sampai rangking 8 memperoleh alokasi kinerja sebesar Rp. 144.096.000,-. Pada tahun 2021 akan mendapatkan alokasi kinerja sebesar Rp. 288.153.000,-. Dari peningkatan alokasi kinerja yang 100% ini bukan tidak mungkin alokasi di tahun-tahun yang akan datang akan ditambah lagi sehingga kinerja desa menjadi fokus yang harus diperhatikan oleh setiap pemerintah desa.

Sedangkan alokasi afirmasi hanya diberikan kepada desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin besar/banyak. Sejak tahun 2016, Kabupaten Bantul tidak ada desa yang mendapatkan alokasi afirmasi karena tidak ada yang berstatus tertinggal maupun sangat tertinggal.

Dalam hal pelaksanaan penyaluran DD ke setiap desa, setelah dilakukan penghitungan ini pemerintah kabupaten wajib menyusun dan menetapkan besaran DD setiap desa dengan keputusan bupati. Beberapa hal penting yang menjadi mekanisme penyusunan Peraturan Bupati tentang DD adalah: 1) setelah disusun peraturan bupati, pemerintah daerah segera menyampaikannya ke KPPN untuk dilakukan evaluasi; dan 2) pemerintah kabupaten segera melakukan revisi dalam hal hasil. Besaran DD setiap desa ini akan menjadi acuan bagi desa untuk menyusun APBDes 2021, khususnya untuk membiayai kegiatan yang diprioritaskan didalam Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun Anggaran 2021. Harapan semua desa, besaran alokasi ini bisa ditetapkan sebelum bulan Nopember 2020 agar penetapan APBDesa 2021 tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020. Hal ini menjadi harapan desa karena keterlambatan akan mendapaatkan sanksi pengurangan ADD paling banyak 10% (sepuluh persen) dari ADD yang seharusnya diterima sebagaimana diatur didalam pasal 96 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul No. 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Disarikan oleh Slamet, S.Pd. (TA-PP/Korkab P3MD Kabupaten Bantul)

1 komentar:

  1. terima kasih pak slamet, tulisan seperti bisa menjadi bahan peningkatan kapasitas literasi para pendamping dan jajaran birokrasi umumnya...
    semoga kalau ada peningkatan bisa berdampak signifikan pada masyarakat dan itu jg bergantung pada desain perencanaannya, apakah solutif menjawab permasalahan atau tidak tergantung pd kualitas perencanaannya...
    ok selamat utk semua pendamping di kabupaten bantul...

    BalasHapus

PKTD Untuk Kegiatan Kebun Buah Desa

                   Sesuai dengan kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam penggunaan Dana Desa tahun ...