Kamis, 22 Oktober 2020

SEPEDA, Langkah Menguatkan Perencanaan Desa

SEPEDA

Sekolah Perencanaan dan Pembangunan Desa

     Bersama temen-temen Tim Pendamping Desa Kecamatan Bambanglipuro,Kami mencoba merintis SEPEDA(Sekolah dan Perencanaan Pembangunan Desa).SEPEDA ini mulai dirintis pada tahun 2019.Diadakan SEPEDA ini bertujuan untuk meningkatkan Kapasitas Sumberdaya Manusia atau menumbuhkan peran serta masyarakat sehingga Masyarakat diharapkan berperan secara aktif dari proses Perencanaan,Pelaksanaan maupun Pelestarian.dan bisa mandiri untuk merencanakan dan membangun Desanya sesuai Prioritas yang dibutuhkan dan Kemendesakan

     Pada Tahun 2019 Sepeda pernah Mengadakan Kegitan :

1. Pelatihan TPK

Dalam Pelatihan Ini diharapkan memahami Tupoksi TPK,Membantu PK untuk pengadaan Barang dan Jasa,mampu membuat Desai dan RAB serta mampu membuat laporan pertanggungjawaban TPK.

2. Peningkatan Kapasitas BPD

Diharapkan dipahaminya Tupoksi BPD ,Siklus Perencanaan Pembangunan Desa,Evaluasi pelaksanaan Pembangunan sertan RKTL


     Untuk Tahun 2020 ini SEPEDA melaksanakan Kegiatan Pelatihan Kader Teknik pada tanggal 16 dan 17 September 2020.Kegiatan ini diikuti dari empat utusan tiga Desa sekecamatan Bambanglipuro yang terdiri dari : Staf Desa,Pamong Desa/Dukuh,Tokoh Masyarakat yang dipandang mau membantu dan punya kemampuan dibidang Teknik.

.....Hari pertama materi yang disampaikan yaitu Tupoksi Kader Teknik,jenis sarana prasarana yang sering diusulkan didesa,membuat Desain dan RAB sederhana seperti Jalan rabat beton,Jalan paving,Tembok penahan tanah,Saluran irigasi,Draenase dan Desain RAB sederhana lainnya.Untuk hari kedua peserta melakukan praktek Lapangan membuat Desain RAB tempat parkir kecamatan serta membuat Desain RAB yang  diusulkan Desa TA 2021

Harapan dari kami dengan adanya Pelatihan Kader Teknik ini mereka bisa membantu Desa untuk membuat dan mempercepat perencanaan khususnya Desain dan RAB kegiatan saranaprasarana yang sering diusulkan oleh Masyarakat Desa.

Seusainya pelatihan Kader Teknik ini,kamipun masih tetap melakukan pendampingan ke Desa/Kader Teknik dalam membantu Tim Penyusun membuat Desain dan RAB saranaprasarana.

.....Kami Ucapkan Banyak Terima kasih atas bantuan dan dukungan dari kecamatan Bambanglipuro,Pemerintah Desa sekecamatan Bambanglipuro,KPW bapak Antoni Bacin serta Ta bapak Slamet selaku Korkab dan bapak Wuyan TA ID.Besar harapan kami untuk dukungan dan Suport dari semua pihak agar SIPEDE ini akan terus melaksanakan kegiatan yang bisa membantu kemandirian masyarakat

Ida fatma,ST

PDTI Kec.Bambanglipuro


Bantul menjadi Narasumber Rakortek IV

 Bantul sebagai Narasumber dalam Rokertek IV

“Membangun dan Memperkuat Komitmen dalam Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting)

Diselenggarakan oleh: TNP2K Setwapres Republik Indonesia

 

Rapat koordinasi lintas sektor persiapan Rakortek IV di Ruang Rapat Medika Dinkes Bantul 

                Dalam rangka membangun komitmen bersama dan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan konvergensi percepatan pencegahan anak kerdil (stunting). Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan  Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) IV selama 2 hari pada tanggal 21 dan 22 Oktober 2020 secara daring yang dibuka oleh Wakil Presiden dan diikuti oleh Gubernur dan 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 34 Provinsi, serta Bupati/Walikota dan 12 OPD dari 103 Kabupaten/Kota yang menjadi lokasi prioritas.

Bantul adalah salah satu kabupaten, dan 1 Desa yang ditunjuk menjadi narasumber dalam Rakortek tersebut melakukan koordinasi persiapan materi berbagi pengalaman praktek baik dalam Upaya Percepatan Pencegahan Stunting dengan Pelibatan Berbagai Pegiat Desa dan Unsur Masyarakat  dalam Mengimplementasikan Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP) Melalui Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Berbasis Kebutuhan dan Kearifan Lokal.

Satu Desa yang ditunjuk tersebut adalah Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, merupakan salah satu dari 10 Desa lokus penanggulangan stunting Kabupaten Bantul tahun 2019. Implementasi KPP melalui KAP di Desa Patalan dan di Kabupaten Bantul dalam percepatan pencegahan stunting itulah yang menjadi bahan paparan presentasi dalam Rakortek IV. Kepala Desa Patalan, Kasi Pelayanan Desa dan Kepala Puskesmas Jetis 2 serta Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Bantul didampingi TA-PSD Bantul dan TAM-PSD KPW P3MD DIY bersam-sama melakukan sinkronisasi dan finalisasi penyusunan materi.


Sinkronisasi dan finalisasi materi Rakortek IV, KPP-KAP tingkat Desa dengan tingkat Kabupaten 

KAP merupakan salah satu metode berkomunikasi yang digunakan untuk mengubah prilaku. Strategi KPP dalam Percepatan Pencegahan Stunting menggunakan metode tersebut untuk melakukan perubahan prilaku dengan harapan akan tercipta perubahan prilaku masyarakat ke arah yang lebih baik dan yang bermuara pada penurunan prevalensi stunting di setiap daerah dan di tingkat Desa secara umum. Komunikasi bersama sasaran/masyarakat harus berlangsung dalam situasi yang sesuai dengan tiga prinsip KAP, yaitu: 1) Menyenangkan dan menambah keakraban; 2) Semua bicara dan mendengarkan; dan 3) Ke arah aksi, perubahan prilaku.

Pentingnya KAP dalam KPP percepatan pencegahan stunting ini dikarenakan perlunya; persamaan persepsi dan pemahaman dari semua lapisan masyarakat untuk melakukan pencegahan stunting, mempomosikan perubahan perilaku dengan melakukan penyuluhan melalui tenaga kesehatan, pemerintah desa dan kelompok/unsur masyarakat dengan menggunakan berbagai pendekatan kearifan lokal Desa, seperti melalui seni dan budaya setempat. Selain itu juga dikarenakan; kondisi stunting mempengaruhi SDM, drajat Kesehatan, dan kemajuan Bangsa, stuting perlu di tanggulangi oleh seluruh Pemerintah dan lapisan masyarakat dan penanggulangan stunting diantaranya dengan penguatan komunikasi dan regulasi.

Di Kabupaten Bantul sudah terbit berbagai regulasi dalam upaya percepatan pencegahan stunting di tingkat kabupaten, yaitu:

  1. Perbup No. 72 Tahun 2019, Tentang Penanggulangan Stunting (Peran Pemerintah Desa, Peran Kader Pembangunan Manusia)
  2. Perbup No. 337 Tahun 2019, Tentang Pembentukan TIM penanggulangan Stunting
  3. Perbup No. 83 Tahun 2019, Tentang Sinkronisasi Program dan Kegiatan APBDesa dengan APBDaerah TA.2020
  4. Surat Edaran Bupati Bantul No.440/05718, Tentang Implementasi Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat Dalam Pencegahan Stunting
  5. SK Bupati Bantul No.347/2019, Tentang Penentuan desa Lokus Prioritas Penanggulangan Stunting Tahun 2019
  6. Perbup No. 124 Tahun 2018, Tentang GERMAS
  7. Perbup ASI Eklusif No. 82 Tahun 2012

 

Paparan materi Praktek Baik, Implementasi KPP-KAP dalam Percepatan Pencegahan Stunting pada Rokortek IV dari Kabupaten Bantul akan disampaikan oleh 2 Narasumber, yaitu; Tingkat Kabupaten oleh Agus Budiraharja, SKM., M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dan Tingkat Desa oleh Sayudi, Lurah Desa Patalan Kecamatan Jetis.

 

-Oleh H.AM. Machrus Hanafi, S.Ag, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Kab.Bantul 

Walaupun Pandemi, Pemberdayaan Petani Tak Pernah Berhenti

 

      Desa Poncosari merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya di bagian barat daya dari Kota Bantul. Termasuk desa agraris dengan mata pencaharian sebagian besar masyarakat adalah sebagai petani. Produk unggulan desa berupa hasil pertanian yang dapat menopang kehidupan warganya. Sebagai penunjang keberlanjutan kegiatan pertanian di Desa Poncosari, salah satunya dengan pemeliharaan rutin jaringan irigasi tersier yang secara langsung berada di dekat areal sawah dan sebagaian besar masih merupakan saluran irigasi sederhana (belum ada bangket). Walaupun demikian semangat petani untuk memelihara saluran tersebut masih tinggi apalagi adanya dukungan dan kepedulian dari Pemerintah Desa Poncosari terhadap petani dengan adanya alokasi anggaran Dana Desa melaui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Program rutin Pemerintah Desa Poncosari tersebut dilaksanakan semenjak adanya kebijakan Kementerian Desa PDTT terkait Program Padat Karya Tunai Desa tahun 2018 sehingga mampu mendorong dan meningkatkan  semangat petani dalam melakukan kegiatan budidaya pertanian khususnya tanaman pangan serta memberikan kemanfaatan bagi petani. Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Permendesa PDTT No 07 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020) dalam rangka penanganan dampak Pandemi Covid 19.

Dalam Tahun Anggaran 2020 ini pada awalnya kegiatan tersebut direncanakan di 10 titik lokasi yang tersebar di wilayah Desa Poncosari, namun dengan adanya refokusing anggaran Dana Desa untuk penanganan dampak Pandemi Covid 19 melalui penyaluran BLT DD tahap 1 sampai 6 maka pelaksanaan PKTD dilaksanakan di 4 titik (bulak persawahan) yaitu Sambeng 1, Krajan, Bayuran, dan Ngentak. Adapun anggaran untuk kegiatan PKTD ini mencapai Rp. 36.950.000,00. Tahap pertama dilaksanakan pada bulan Juli/Agustus 2020 di 3 lokasi yaitu bulak Sambeng 1, Bayuran, dan Krajan dengan melibatkan 45 orang. Adapun luas lahan pertanian yang nantinya menikmati lancarnya air irigasi tersebut mencapai sekitar 45 ha. Kegiatan tahap kedua akan dilanjutkan pada akhir Oktober 2020 di wilayah bulak Dusun Ngentak Poncosari Srandakan yang akan dimanfaatkan untuk mengairi lahan pertanian sekitar 15 ha dan melibatkan tenaga kerja 15 orang.

“Kegiatan pemberdayaan petani dengan pola padat karya tunai desa telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan dianggarkan tiap tahunnya sebagai wujud kepedulian Pemerintah Desa Poncosari terhadap petani dalam mendorong kegiatan budidaya pertanian khususnya tanaman pangan sehingga akan terwujud ketahanan pangan yang berkelanjutan di wilayah Desa Poncosari”, demikian diungkapkan H. Supriyanto, SE, S.Pt selaku Lurah dan Sukijan  selaku Kasi Kesejahteraan Desa Poncosari.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa, TPK dan petani (dalam wadah P3A) maka pelaksanaan kegiatan pemeliharaan saluran irigasi tersier (angkat waled/ susuk kalen) tersebut dapat berjalan dengan lancar. Selain itu peserta kegiatan padat karya tunai merasa senang dan bahagia karena mendapat tambahan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi keluarga serta air irigasi dapat mengalir lebih lancar sampai lahan pertaniannya. Semoga program rutin tahunan Pemerintah Desa Poncosari ini dapat meningkatkan semangat petani dalam budidaya pertanian menuju ketahanan pangan berkelanjutan di wilayah Desa Poncosari.

Agus Yunarto, SP, PLD Desa Poncosari, Trimurti, Kec. Srandakan

BESARAN DANA DESA KABUPATEN BANTUL NAIK 3,1 MILIAR BAGAIMANA MENGHITUNG BESARAN DANA DESA SETIAP DESA?

 Foto ilustrasi

workshop zoom meeting penghitungan rincian DD setiap desa tahun 20201 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 (aula DPPKBPMD Kabupaten Bantul)

 

 


(BANTUL, 21 Oktober 2020)

Sehubungan dengan pengalokasian Dana Desa (DD) tahun 2021 sebagai bagian dari pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, telah diselenggarakan Workshop melalui media zoom meeting tentang Tata Cara Penghitungan Pembagian dan Penetapan Rincian DD 2021. Tujuan workshop yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu ini  adalah: 1) sebagai bentuk fasilitasi untuk penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara penghitungan pembagian dan penetapan rincian DD agar dapat disusun dan ditetapkan secara tepat waktu; 2) penyampaian pokok-pokok yang perlu dimuat dalam peraturan bupati dimaksud agar selaras dengan PMK No. 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DD; dan 3) Pemberian asistensi penghitungan pembagian DD ke setiap Desa berdasarkan pagu DD di setiap kabupaten pada tahun 2021.

Workshop yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2020 ini menghadirkan narasumber Adriyanto (Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu),  Direktur Pelaksana Anggaran DJPB Kemenkeu, Farida Kurnianingrum (Kasubdit. Fasilitasi Pengelolaan Keu-angan Desa Ditjen Binapemdes Kemendagri), Eppy Lugiarti (Kasubdit Advokasi Peraturan Desa Kemendesa PDTT), Edy Suharto (Kasubdit Pengawasan Akuntabilitas Keuangan BPKP).

 

Pengantar workshop yang disampaikan Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu memberikan penjelasan bahwa kebijakan pembangunan desa sebagaimana ditegaskan dalam dokumen RPJMN 2020 – 2024 adalah untuk peningkatan status pembangunan desa menjadi berkembang dan mandiri, serta penurunan angka kemiskinan di pedesaan. Sasarannya mengentaskan 10 ribu desa tertinggal menjadi desa berkembang dan mendorong 5 ribu desa berkembang menjadi desa mandiri. Untuk mencapai target tersebut, penggunaan anggaran Transfer Keuangan ke Daerah dan DD (TKDD) Tahun 2021  diprioritaskan untuk: 1) dukungan pemulihan pendapatan masyarakat menengah ke bawah dari resiko sosial dan ekonomi; 2) dukungan digitalisasi pendidikan, kesehatan dan pengembangan desa digital; 3) dukungan untuk peningkatan akses dan konektivitas darat maupun air dalam rangka pemulihan ekonomi; 4) peningkatan dan pemberdayaan usaha pertanian/perikanan , yang didukung penyediaan akses jalan dan konservasi sumber air; 5) dukungan penyediaan sarana, amenitas, akses jalan pariwisata dan pengembangan desa wisata, yang diikuti pemberian insentif perpajakan, peningkatan kualitas tata kelola destinasi wisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha pariwisata; 6) dukungan untuk perbaikan dan peningkatan sarana prasarana pendidikan didasarkan pada target ketuntasan intervensi dalam mendukung program merdeka belajar; dan 7) dukungan peningkatan kesiapan system kesehatan termasuk ketersediaan sarana, prasaran dan alkes fasyankes di daerah dan desa.

Sedangkan evaluasi penyaluran DD tahun 2020 yang disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Anggaran DJPB menginformasikan bahwa realisasi penyaluran DD se-Indonesia per 16 Oktober 2020 sebesar 59,12 Triliun atau 83,05%. Masih banyak Pemda yang belum mengajukan penyaluran DD Tahap II dan Tahap III dan keterlambatan penyaluran DD berpengaruh pada permintaan penyaluran batch/tahap berikutnya (potensi Dana Desa tidak dapat salur seluruhnya ). Trend penyaluran BLT Desa mulai mengalami penurunan sejak bulan Juli s.d. Sept 2020, tidak sebanding dengan penyaluran Dana Desayang cukup tinggi. Normalnya, penyaluran BLT Desa setiap bulan stabil dan jika ada penurunan tidak signifikan. Diharapkan agar Pemda secara rutin menyampaikan data BLT DD ke KPPN, agar laporan penyaluran BLT DD lebih up to date dan realistis.

 

Isu strategis optimalisasi penyaluran DD 2020 adalah batas penyampaian dokumen persyaratan penyaluran pada minggu II bulan Desember 2020 tepatnya tanggal 11 Desember 2020. Keterlambatan Pemda mengajukan penyaluran berpotensi DD tidak dapat disalurkan secara penuh. Pemda harus berkoordinasi dengan KPPN untuk percepatan penyaluran.

 

Dalam hal prioritas penggunaan DD, Kasubdit Advokasi Peraturan Desa Kemendesa PDTT menyampaikan bahwa prioritas penggunaan DD tahun 2021 telah diatur didalam Permendesa No. 13 Tahun 2020. DD Tahun 2021 diprioritaskan untuk aksi percepatan pencapaian 18 indikator Sustainable Development Goals (SDGs) Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa melalui pengembangan dan revitalisasi BUMDes), program prioritas nasional sesuai kewenangan desa (pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata sera penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting dan desa inklusif) dan adaptasi kebiasaan baru untuk mewujudkan Desa Aman Covid-19. Penetapan prioritas sesuai kewenangan desa ini harus melalui 5 prinsip yaitu: 1) Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa, dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa; 2) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan; 3) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dengan mendayagunakan sumberdaya lokal Desa; 4) Pembiayaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari biaya kegiatan PKTD; dan 5) Dana Desa yang digunakan untuk membiayai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau Badan Kerja Sama Antar-Desa.

Dalam upaya penanganan COVID-19 di Desa, 3 kementerian yang mengawal DD telah mengeluarkan kebijakannya masing-masing. Secara umum DD diutamakan untuk Jaring Pengaman Sosial melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Padat Karya Tunai di Desa untuk penguatan ekonomi desa.

Berkait penyaluran BLT DD ini, Direktur Dana Transfer Umum DJPK menjelaskan sanksi sebagaimana diatur PMK. 50/2020 yang menyebutkan apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran DD tahap III TA berjalan. Sanksi ini dipertegas didalam PMK. 101/2020 yang menyebutkan bahwa apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran DD tahap II TA 2021. Pengenaan sanksi tidak berlaku apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.

Secara umum, kebijakan penyaluran DD Tahun 2021 ada perubahan mendasar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Besaran DD adalah jumlah dari alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja. Alokasi dasar dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. Alokasi formula dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa. Alokasi afirmasi dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. Dan alokasi kinerja dibagi kepada desa yang memiliki kinerja terbaik. Pada tahun 2021, besaran DD yang diterima Kabupaten Bantul sebesar Rp. 109.399.072.000,- yang dari besaran ini lebih kurang 52%-nya akan dibagi ke 75 desa berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Besaran ini dinamakan alokasi dasar. Penghitungan alokasi dasar ditentukan dari jumlah penduduk dengan ketentuan: 1) jumlah penduduk kurang dari 100 dialokasikan Rp. 481.575.000,-; 2) jumlah penduduk antara 101 – 1.000 dialokasikan Rp. 561.574.000,-; 3) jumlah penduduk 1.001 – 5.000 dialokasikan Rp. 641.574.000,-; 4) jumlah penduduk 5.001 – 10.000 dialokasikan Rp. 721.575.000,-; dan 5) jumlah penduduk lebih dari 10.000 dialokasikan Rp. 801.575.000,-.

Alokasi formula setiap desa dihitung dengan rumus 10% rasio jumlah penduduk ditambahkan dengan 40% rasio jumlah penduduk miskin, 20% rasio luas wilayah dan 30% rasio indeks kesulitan geografis dikalikan dengan alokasi formula kabupaten. Data acuan yang digunakan untuk perhitungan adalah data jumlah penduduk yang diperoleh dari Kemendagri, data jumlah penduduk miskin diperoleh dari Kemensos, data luas wilayah dan data indeks kesulitan geografis dari Badan Pusat Statistik, data status desa dan IDM dari Kemendesa dan data kinerja dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu. Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, atau tidak memadai maka dasar perhitungan menggunakan data tahun sebelumnya dan/atau menggunakan rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada dan/atau menggunakan data hasil pembahasan dengan Kementerian negara/lembaga yang berwenang. Atas dasar ini maka desa harus proaktif untuk melakukan update data setiap bulan agar alokasi anggaran transfer bisa optimal.

Alokasi kinerja didasarkan penilaian kinerja desa yang mengacu pada variabel pengelolaan keuangan desa, pengelolaan DD, capaian output DD dan capaian outcome DD. Penilaian kinerja pengelolaan keuangan desa (bobot 20%) dihitung dari delta rasio PADes dengan total jumlah APBDesa 2017-2018 dan rasio jumlah belanja terhadap total APBDesa 2018. Penilaian pengelolaan dana desa didasarkan pada persentase kesesuaian prioritas penggunaan DD (bidang pembangunan dan pemberdayaan) terhadap total dana desa (2018), persentase pengadaan barang dan jasa dana desa secara swakelola (2018). sedangkan capaian keluaran dd dihitung dari persentase realisasi anggaran dana desa (2018) dan persentase capaian outp ut dana desa (2018). Sedangkan penilaian kinerja capaian hasil pembangunan desa didasarkan pada delta skor IDM (2018-2019), perbaikan status IDM (2018-2019), status IDM terakhir (2020) dan delta jumlah penduduk miskin (2018-2019). Hal penting diketahui adalah jika besaran IDM mengalami penurunan dan atau berstatus sangat tertinggal maka skor perbaikan status IDM-nya NOL dan yang besaran IDM-nya tetap skornya 1. Selain itu derajat IDM juga sangat besar pengaruhnya dimana pada penilaian kinerja ini desa berstatus mandiri memiliki skor 4, maju 3, berkembang 2, tertinggal 1 dan sangat tertinggal 0. Besaran alokasi kinerja di setiap kabupaten ini dihitung sebesar 1% dari total DD kabupaten. Dari besaran ini akan dibagi rata untuk 10% dari total jumlah desa. Tahun 2020, setiap desa yang memiliki kinerja sampai rangking 8 memperoleh alokasi kinerja sebesar Rp. 144.096.000,-. Pada tahun 2021 akan mendapatkan alokasi kinerja sebesar Rp. 288.153.000,-. Dari peningkatan alokasi kinerja yang 100% ini bukan tidak mungkin alokasi di tahun-tahun yang akan datang akan ditambah lagi sehingga kinerja desa menjadi fokus yang harus diperhatikan oleh setiap pemerintah desa.

Sedangkan alokasi afirmasi hanya diberikan kepada desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin besar/banyak. Sejak tahun 2016, Kabupaten Bantul tidak ada desa yang mendapatkan alokasi afirmasi karena tidak ada yang berstatus tertinggal maupun sangat tertinggal.

Dalam hal pelaksanaan penyaluran DD ke setiap desa, setelah dilakukan penghitungan ini pemerintah kabupaten wajib menyusun dan menetapkan besaran DD setiap desa dengan keputusan bupati. Beberapa hal penting yang menjadi mekanisme penyusunan Peraturan Bupati tentang DD adalah: 1) setelah disusun peraturan bupati, pemerintah daerah segera menyampaikannya ke KPPN untuk dilakukan evaluasi; dan 2) pemerintah kabupaten segera melakukan revisi dalam hal hasil. Besaran DD setiap desa ini akan menjadi acuan bagi desa untuk menyusun APBDes 2021, khususnya untuk membiayai kegiatan yang diprioritaskan didalam Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun Anggaran 2021. Harapan semua desa, besaran alokasi ini bisa ditetapkan sebelum bulan Nopember 2020 agar penetapan APBDesa 2021 tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020. Hal ini menjadi harapan desa karena keterlambatan akan mendapaatkan sanksi pengurangan ADD paling banyak 10% (sepuluh persen) dari ADD yang seharusnya diterima sebagaimana diatur didalam pasal 96 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul No. 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Disarikan oleh Slamet, S.Pd. (TA-PP/Korkab P3MD Kabupaten Bantul)

Selasa, 20 Oktober 2020

Pelaksanaan Musrenbangdesa RKP Desa TA 2021 Desa Trimurti Kec.Srandakan Kab.Bantul

 

Kegiatan Musrenbangdesa RKP Desa Trimurti merupakan rangkaian proses penyusunan dokumen RKPDesa TA 2021 yang membahas dan menyepakati prioritas kegiatan dalam dokumen perencanaan pembangunan desa. Dokumen RKP Desa merupakan penjabaran tahunan dari RJPMDesa dan sebagai acuan dalam penyusunan APBDesa.

Adapun pelaksanaan kegiatan di Pendopo Baldes pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 dengan standar protokol kesehatan. Hadir dalam kesempatan tersebut dari Camat Srandakan beserta pejabat struktural, TA PMD P3MD Bantul, Forkompimcam, Lurah dan Pamong Desa, BPD, LKD, BUMDesa, dan Pendamping Desa serta PLD.

https://www.youtube.com/watch?v=qmJHAgXHMnA

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian sambutan Camat Srandakan yang menyampaikan tentang kewenangan desa, dana keistimewaan dan program prioritas pemerintah, sehingga ada sinkronisasi antara RKP Desa dan program pemerintah.

Selanjutnya sambutan dan pemaparan Rancangan RKPDesa 2021 oleh Lurah Desa Trimurti berkaitan dengan prioritas program kegiatan tahun 2021. Tahun 2020 ini Pemerintah Desa telah melaksanakan penanganan Covid-19 dan akan tetap dilanjutkan sampai tahun depan. Adapun penanganann Covid-19 berupa kegiatan penyemprotan desinfektan, BLT DD dan sebagainya berdampak pada ditundanya kegiatan pembangunan sarpras fisik di pedukuhan. Rancangan RKPDesa mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan sebanyak 28 kegiatan, pelaksanaan pembangunan 15 kegiatan, pembinaan kemasyarakatan 14 kegiatan, pemberdayaan masyarakat 7 kegiatan, serta bidang tak terduga. Prioritas dana desa sesuai dengan Permendesa untuk digitalisasi desa, revitalisasi BUMDesa, adaptasi kebiasaan baru, BLT, dan PKTD. Di akhir pemaparan Lurah Desa menyampaikan bahwa dana desa 2020 di rekening desa sudah tidak ada kegiatan yang belum dilaksanakan, sehingga disepakati tidak ada BLT DD tahap 7,8,9 atau tidak ada BLT lanjutan sampai Desember 2020.

Lurah Desa juga menyampaikan Daftar Usulan (DU) RKPDesa yang akan diusulkan dalam RKPD atau APBDaerah. Kegiatan DU RKP dibagi menjadi 2, yaitu untuk usulan Pemda DIY 2 usulan kegiatan, dan Pemda Bantul 6 usulan kegiatan. Usulan-usulan tersebut berasal dari pedukuhan yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Desa.

Acara berikutnya pembahasan yang dipimpin oleh Carik Desa Trimurti. Berdasarkan pemaparan oleh Lurah Desa, ada satu pertanyaan dari Kasi Ekbang Kecamatan Srandakan bahwa apakah tidak ada insentif untuk pengurus BUM Desa?. Lurah Desa menjelaskan bahwa dana desa untuk BUMDesa sudah termasuk dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan seperti untuk fasilitasi UMKM dan adanya program pengembangan produk unggulan desa melalui G2RT yang diketuai oleh Direktur BUMDesa.

Pak Kuwatana,STP selaku TA P3MD menyampaikan selamat kepada Pemerintah Desa yang telah menyepakati RKPDesa. Musrenbangdesa merupakan kelanjutan proses sebelumnya berupa Musdes dan penyusunan dokumen rancangan RKP Desa. Jika pagu anggaran belanja dalam RKPDesa ternyata melebihi pendapatan, maka dilakukan pemeringkatan kegiatan, sehingga dapat disusun APBDesa. Pemerintah Desa diharapkan melanjutkan proses penyusunan APBDesa dan menyusun Raperdesnya maksimal tanggal 20 Desember 2020.

Terakhir penutupan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.

 

Raryudi Utomo, PDP Kecamatan Srandakan


Senin, 19 Oktober 2020

Pelatihan Kader Teknis Desa se Kec. Bambanglipuro

 

BIMBINGAN TEKNIS TIM PENYUSUN ANGGARAN KEGIATAN PRASARANA T.A 2021

Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) telah memasuki tahun ke 6 sejak tahun 2015. Selama kurun waktu tersebut pendampingan pelaksanaan Dana Desa oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten telah dilakukan untuk mengawal pelaksanaannya oleh desa. Evaluasi dilakukan tiap tahun untuk mengetahui sejauh mana kualitas proses pembangunan yang dilakukan desa.

Memasuki bulan Oktober desa-desa yang telah menyelesaikan Musrenbangdesa untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2021 melalui APBDes memasuki proses penyusunan draft APBDes 2021. Tim Penyusun Anggaran Desa melakukan pemetaan kebutuhan-kebutuhan data untuk penyusunan anggaran. Untuk kegiatan prasarana telah dilakukan kegiatan survey lokasi kegiatan yang akan dilaksanakan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen perencanaannya.

Terkait dengan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan kegiatan prasarana, sejak bulan September sampai dengan Oktober 2021 telah dilakukan bimbingan teknis kepada anggota Tim Penyusun Anggaran khususnya kegiatan prasarana di beberapa kecamatan yaitu Pajangan (15/9), Bambanglipuro (16/9), Dlingo (22/9), Sedayu (24/9), Pleret (25/9), Pandak (8/10) dan Sanden (15/10). Kegiatan ini diikuti antara lain dari unsur Kader Teknis Desa, Perangkat Desa dan TPK dari setiap desa. Penyelenggaraan Bimtek ini tidak lepas dari dukungan pihak Kecamatan yang memandang urgensi kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas perencanaan yang ada di desa. Adapun narasumber Bimtek berasal dari Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI) Kecamatan, Tenaga Ahli Infrastrukur Desa di Kabupaten dan Tenaga Ahli Madya Infrastruktur Desa dari Provinsi.

Tujuan dari bimbingan teknis ini antara lain:

  1. Dipahaminya dasar-dasar teknis perencanaan Desain dan RAB kegiatan prasarana;
  2. Dipahaminya tahapan alur penyusunan Desain dan RAB kegiatan prasarana;
  3. Terurainya permasalahan/kendala dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan prasarana dilapangan.
  4. Praktek penyusunan Desain sederhana dan RAB kegiatan prasarana5.       Penyusunan Dokumen Perencanaan Kegiatan Prasarana (DED/Detail Engineering Design)

Diharapkan dengan adanya Bimtek ini Tim Penyusun Anggaran untuk kegiatan Prasarana yang notabene hampir semua anggota tidak berlatar belakang pendidikan STM Bangunan/Teknik Sipil/Arsitek mampu menyusun dokumen perncanaan secara sederhana sebagai dasar penyusunan APBDes T.A 2021. Dokumen perencanan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di tahun 2021 oleh Tim Pelaksana Kegiatan.

 

Wuryan-TAID Kabupaten Bantul

Penanganan Covid-19 melalui BLT DD di Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul.

Penanganan Covid-19 melalui BLT DD di Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul.


Kecamatan Srandakan terdapat 2 Desa, yaitu Desa Poncosari dan Desa Trimurti. Sesuai amanat surat edaran Setda Kabupaten Bantul Nomor 910/02635 tanggal 07 Juli 2020, kami selaku Pendamping Desa di Kecamatan Srandakan mendampingi Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan musyawarah desa khusus (Musdesus)/Insidental dengan agenda menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) tahap 4, 5 dan 6. BLT tersebut merupakan kebijakan Pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 yang sebelumnya telah dilaksanakan penyaluran BLT DD tahap 1, 2 dan 3.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan salahsatu bentuk jaring pengaman sosial selain bantuan sosial yang lain. Bantuan tersebut diberikan kepada warga yang terdampak Covid-19 yang mana telah memenuhi syarat dari kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa bersama dengan BPD Desa yang telah disepakati bersama dalam Musyawarah Desa Khusus Penerima Bantuan BLT Dana Desa. Adapun kriteria tersebut adalah keluarga miskin dengan prioritas penyakit kronis, kehilangan pekerjaan, menganggur atau juga setengah menganggur.

Kami mendampingi BPD dan Pemerintahs Desa Poncosari dalam Musdesus pada tanggal 09 Juli 2020 dengan agenda memverifikasi dan memvalidasi Data KPM BLT DD yang telah dikiriman ke Pemerintah Kabupaten Bantul. Sesuai daftar yang ada, disepakati sejumlah 216 KPM menjadi calon penerima bantuan. BLT DD sebesar Rp. 300.000,00 selama 3 bulan mulai bulan Juli, Agustus dan Oktober 2020. Daftar KPM disepakati berbeda dengan KPM penerima BPt tahap 1, 2 dan 3.

Kami juga mendampingi BPD dan Pemerintah Desa Trimurti dalam Musdesus pada tanggal 11 Juli 2020. Peserta musdes menyepakati sejumlah 171 KPM baru menjadi calon penerima bantuan. Selanjutnya dibuat Berita Acara (BA) Hasil Musdesus dan disahkan oleh Camat Srandakan.

Penyaluran BLT DD tahap 4 dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2020. Pemerintah Desa Poncosari menyalurkan BLT kepada 216 KPM. Teknis penyaluran adalah para KPM diundang ke Kantor Desa. Kami berbagi tugas dengan Pendamping Lokal Desa (PLD). PLD mendampingi petugas penyalur bantuan dengan menjalankan protokol Kesehatan. PLD bersama-sama dengan petugas memastikan dilakukan verifikasi dan validasi data administrasi KPM berupa KTP dan KK asli para penerima manfaat. Hasilnya terdapat 3 KPM yang telah menerima bantuan sosial susulan, sehingga ada anggaran BLT yang tidak disalurkan. Total KPM menjadi 213 keluarga. Anggaran Dana Desa untuk BLT yang disalurkan sebesar Rp. 63.900.000,00.

Sementara itu kami mendampingi Pemerintah Desa Trimurti yang juga menyalurkan BLT DD pada hari yang sama. Daftar penerima sejumalh 171 KPM. Kami bersama-sama petugas desa memverifikasi dan memvalidasi berkas undangan, administrasi KPM. Hasilnya ada 2 KPM yang telah mendapatkan bantuan sosial susulan. Sehingga total penyaluran BLT DD menjadi 169 KPM dengan anggaran dana desa Rp. 50.700.000,00.

Pada tanggal 10 September 2020 dilaksanakan Penyaluran BLT DD tahap 5 di Desa Poncosari dan Desa Trimurti. Teknis penyaluran tahap 5 seperti halnya tahap 4, perbedaannya adalah dalam memverifikasi dan validasi lebih cepat karena administarsi KPM yang lolos tahap 4. Jumlah dana desa yang disalurkan sama dengan tahap 4.

Penyaluran tahap ke 6 di Desa Poncosari dilaksanakan pada tanggal 08 Oktober 2020. Total BLT Dana Desa yang disalurkan oleh Desa Poncosari adalah Rp. 191.700.000,00. Lurah Desa Poncosari H.Supriyanto,SE.SP menyampaikan bahwa BLT DD diberikan kepada warga terdampak Covid-19 yang benar-benar kondisi miskin dan tidak mendapat bantuan lain sama sekali. Semoga dengan BLT DD kondisi perekonomian warga menjadi lebih baik. Adanya penyaluran BLT DD tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Lurah Desa Trimurti Agus Purwaka ST dan Kasi Pelayanan Novika Putri Agustin S.Pd memantau langsung kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bagi warga yang terdampak Covid19 yang bersumber dari Dana Desa 2020 APBDesa tahun anggaran 2020.

Adapun pemberian BLT tersebut dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Trimurti Kecamatan Srandakan. Pada Kamis 08 Oktober 2020. BLT DD  yang di berikan merupakan tahap 6 atau periode September dengan nominal tiap bulan menerima Rp. 300.000,00 dan jumlah penerima 169 keluarga, sehingga total dana desa yang disalurkan tahap 4, 5 dan 6 adalag sebanyak Rp. 152.100.000,00.

Lurah Desa Trimurti Agus Purwaka ST  menyampaikan dengan Pembagian BLT ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa kepada warga yang terdampak akibat pandemi Corona yang terjadi saat ini untuk membantu meringankan beban kehidupan dan masyarakat segera pulih kembali perekonomiannya.

Terbaru adanya Surat dari Menteri Desa PDTT Nomor 2724/PRI.00/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia tentang penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020. Diantaranya adalah dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19, Dana Desa hanya digunakan untuk BLT Dana Desa, Desa Tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penggunaan dana desa penyaluran BLT Dana Desa merupakan prioritas utama.

Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan kepada Pemerintah Desa bahwa Dana Desa di rekening kas desa diidentifikasi ke dalam 3 kriteria, yaitu kegiatan yang sudah dilaksakan, kegiatan yang sedang dilaksanakan, dan kegiatan yang belum dilaksanakan. Jika masih ada kegiatan yang belum dilaksanakan maka dialokasikan untuk BLT DD. Kemudian diadakan musyawarah di desa untuk menyepakati apakah masih ada peluang Dana Desa untuk BLT sampai Desember 2020.

Kondisi keuangan desa Trimurti sampai awal Oktober 2020 tidak ada kegiatan dengan dana desa yang belum dilaksanakan. Sisa dana desa Rp. 75.494.429,29 merupakan Kegiatan yang sedang dilaksanakan dan selisih realisasi dana kegiatan yang telah dilaksanakan Rp 34.942.631,21. Kegiatan yang sedang dilaksanakan tersbeut adalah penyelenggaraan PAUD, Penyelenggaraan Posyandu dan penanganan bencana. Kegiatan tersebut masih akan dilaksanakan sampai Desember 2020.

Sisa dana desa Poncosari terdiri dari sisa dana kegiatan yang sudah dilaksanakan Rp 23.834.719,00 kegiatan yang sedang dilaksanakan Rp. 224.895.450,00 dan kegiatan yang belum dilaksanakan Rp. 44.371.000,00. Kegiatan yang sedang dikerjakan adalah penyelenggaraan PAUD, Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga, Pembangunan jalan lingkungan, Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat di bidang pertanian. Adapun kegiatan yang belum dilaksanakan yaitu penyediaan aset HP untuk Covid, Penyelenggaraan Poskesdes, Pengembangan sarpras UMKM, Pelatihan pengelolaan BUMDesa, dan pembentukan atau fasilitasi kelompok usaha produktif.

Lurah Desa Poncosari menanggapi secara pribadi bahwa semua keluarga miskin terdampak pandemi Covid-19 sudah mendapat bantuan dari Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, sehingga tidak ada calon penerima manfaat. Jika diharuskan untuk disalurkan untuk BLT dengan penerima seperti tahap 1 sampai 6, maka dana desa yang disalurkan sedikit nanti akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Lurah Desa Trimurti juga menyampaikan bahwa warga miskin terdampak Covid-19 sudah tidak ada atau sudah tercover dengan bantuan langsung tunai maupun bantuan sosial lainnya. Dalah kondisi adaptasi kebiasaan baru, kehidupan aktifitas masyarakat sudah kembali seperti semula, begitu juga penghidupan warga miskin kini telah mulai pulih.

 Raryudi U., PDP Kecamatan Srandakan

PKTD Untuk Kegiatan Kebun Buah Desa

                   Sesuai dengan kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam penggunaan Dana Desa tahun ...