Senin, 19 April 2021

Audensi TPP Bantul

 Audensi TPP Bantul ke Bupati

        Rombongan Tim Pendamping Profesional (TPP) P3MD Bantul yang berjumlah lima orang melakukan kunjungan kehormatan ke  Bupati Bantul terpilih H. Abdul Halim Muslih pada hari Rabu 14 April 2021 jam 10.00 di kantor dinas bupati. Dalam audensi ini bupati ditemani oleh Sekda Bantul Drs. Helmi Jamharis, M.M dan kepala DPPKBPMD Dra. Sri Nuryanti, M.Si dan Kasi Pengembangan Sumberdaya dan Insfrastruktur Desa Wijiyana, SIP. Pertemuan ini bertujuan agar berbagai  kendala dalam akselerasi capaian progres Program Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa memperoleh dukungan kebijakan di tingkat kabupaten. Sebaliknya bagaimana agar TPP P3MD dapat ikut berperan dalam mewujudkan visi-misi bupati dan kegiatan program OPD  di Bantul.

           Dalam kesempatan ini, Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif Slamet, S.Pd melaporkan kemajuan program, dinamika yang terjadi dalam fasilitasi proses di lapangan, dan kendala yang sedang dialami.  Kemajuan pencairan Dana Desa berjalan dengan lancar, termasuk BLT DD yang pencairannya setiap bulan. Juga pemutakhiran IDM telah selesai dan berita acara sudah ditandatangani oleh lurah dan kapanewon, dan hasilnya banyak kalurahan yang statusnya naik dari maju ke mandiri, kalurahan yang berstatus mandiri mencapai 61%. Fasilitasi proses penyusunan RPJMKal masih kurang berjalan seperti ketentuan peraturan yang ada, dari 24 lurah terpilih sebagian besar belum selesai menetapkan RPJMKal.

         Seperti diketahui,  bahwa sesuai dengan Permendesa 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah. Pendataan ini dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, sehingga Lurah harus menerbitkan Surat Keputusan  Pokja Pendataan Desa. Sementara durasi waktu Pendataan SDGs Desa 2021 sangat singkat, dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 dan harus sudah selesai sampai 31 Maret 2021. Waktu efektif tersisa satu setengan bulan tetapi progres belum menggembirakan.

        “Kendala yang perlu segera mendapat perhatian adalah soal pendanaan untuk melaksanakan Pendataan SDGs Desa, karena ruang lingkup pendataan sangat rigit mulai dari Level Desa, Level Rukun Tetangga, Level Keluarga, dan Level Individu. Dibutuhkan banyak personil pendata, maka jika ingin berjalan dengan baik harus ada dana operasional pendukungnya, sementara kegiatan tersebut di APBDesa belum  teralokasi dananya,” jelas Slamet. Menurutnya,“Kelurahan membutuhkan payung hukum untuk bisa segera melakukan perubahan anggaran dalam APBDes”.

        Kendala serius ini mendapat respons dari bupati, Sekda dan DPPKBPMD diminta untuk segera mengeluarkan Surat Edaran agar desa melakukan refokusing anggaran  memasukkan Pendataan SDGs sebagai kegiatan yang teralokasikan dalam APBKal 2021. Bupati memberi arahan agar pengalokasiannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kalurahan, tidak menyeragamkan dan  dalam minggu ini surat tersebut sudah sampai ke kelurahan agar dapat menjadi pedoman lurah.

        Semoga Pendataan SDGs dapat berjalan sesuai batas waktu yang tersedia dengan tetap menjaga keakuratan data dan nantinya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan strategis kelurahan  dalam penggunaan sumberdaya yang dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PKTD Untuk Kegiatan Kebun Buah Desa

                   Sesuai dengan kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam penggunaan Dana Desa tahun ...