Senin, 16 November 2020

Verifikasi bukan sekedar tahapan penyusunan RKP Desa

Verifikasi merupakan proses untuk membuktikan bahwa rencana kegiatan yang diajukan sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diputuskan secara demokratis dan sesuai dengan kondisi lapangan. Merujuk Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Pasal 32, dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa mengamanatkan pembentukan Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan, Tim Verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat desa / Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten.

 

Menindak lanjuti amanat tersebut, sejak tahun awal pendampingan di Kecamatan Jetis telah disampaikan tentang  kegiatan verifikasi dalam tahapan penyusunan rancangan RKP Desa. Di tengah padatnya agenda kegiatan pemerintahan desa bukanlah hal yang mudah untuk memahamkan desa akan pentingnya kegiatan verifikasi. Pemerintah Desa yang belum memahami arti pentingnya transparansi dan partisipasi  masyarakat akan mengganggap ribet dan memperpanjang proses penyusunan rencana kerja pemerintah desa. Pendampingan berproses, tahun 2017 mulai pada tahap penyampaian/pengenalan dan penyadaran, belum semua desa berkenan melaksanakan tahapan verifikasi. Tahun berikutnya pemerintah desa sudah mulai memahami pentingnya verifikasi, sehingga memanfaatkannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan RKP Desa, sebagai perencanaan pembangunan desa dengan analisa yang berorientasi pada manfaat langsung kepada pada masyarakat, mendorong perubahan sosial menjadi lebih baik, memberdayakan masyarakat dengan mengembangkan potensi desa dan swadaya masyarakat.

 

Pada penyusunan RKP Desa TA 2021, ke empat desa di Kecamatan Jetis membentuk Tim Verifikasi dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa masing-masing sejumlah 5 personil dengan susunan ketua, sekretaris dan anggota. Pembentukannya dengan memperhatikan kriteria merupakan anggota masyarakat / OPD yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus sesuai kegiatan dalam rancangan RKP Desa, sanggup meluangkan waktu sesuai kebutuhan verifikasi, diutamakan berasal dari penduduk setempat (desa, kecamatan, atau paling jauh dari kabupaten), mempunyai wawasan yang cukup dan bersikap netral / tidak memihak dan kemudian ditetapkan dengan SK Lurah Desa.

 

Kondisi pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, yang berdampak pada tahapan perencanaan pembangunan desa TA 2021, sehingga baru awal September 2020 dimulai kegiatan verifikasi. Di masing-masing desa Pendamping Desa memberikan pembekalan selama 1 hari kepada Tim Verifikasi sebelum melaksanakan tugasnya. Materi pembekalan meliputi tupoksi, mekanisme verifikasi dan praktek verifikasi administrasi kegiatan, dengan tujuan agar Tim Verifikasi memahami peran dan tanggungjawabnya, mampu melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kunjungan lapangan, umpan balik perbaikan serta membuat rekomendasi dengan mempertimbangkan upaya pengaman social, lingkungan hidup dan sinkronisasi dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pada akhir pembekalan dilakukan penyusunan agenda dan kesepakatan mekanisme verifikasi mulai pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pencermatan dokumen perencanaan kegiatan dilakukan per Kasi/Kaur Pelaksana Kegiatan. Sehingga Tim Penyusun RKP Desa TA 2021 telah menyerahkan dokumen perencanaan kegiatan RKP Desa TA 2021, rancangan RKP Desa sesuai hasil musyawarah desa, perencanaan RPJM Desa pada tahun berkenaan sebelum jadwal yang disepakati agar Tim Verifikasi dapat mempelajarinya.

 

 

 

Verifikasi administrasi dipimpin oleh Ketua Tim Verifikasi, diawali dengan paparan singkat oleh Kasi/Kaur pengampu kegiatan mengenai ruang lingkup, sasaran, volume, rencana pelaksanaan dan RAB masing-masing kegiatan. Pemeriksaan kelengkapan administrasi rancangan RKP Desa, rencana kegiatan dan RAB, kesesuaian Rancangan RKP Desa dengan keputusan Musyawarah Desa, kesesuaian Rencana kegiatan dengan Rancangan RKP Desa, kesesuaian Rancangan RKP Desa dengan perencanaan dalam RPJM Desa. Kemudian dilanjutkan dengan umpan balik terhadap hal-hal yang membutuhkan penjelasan, pengisian form verifikasi dan menuliskan catatan-catatan terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki

 

                              

Tim Verifikasi melakukan kunjungan ke lapangan/kelompok/lembaga/calon pemanfaat terhadap kegiatan-kegiatan yang perlu diperiksa kesesuaiannya antara rencana kegiatan dan RAB dengan kondisi yang sebenarnya. Pemeriksaaan lapangan dengan metode pengamatan langsung dan wawancara dengan masyarakat pengusul/informan/calon pemanfaat.

 


Kemudian membahas hasil verifikasi administrasi dan kunjungan lapangan serta memberikan umpan balik kepada Tim Penyusun RKP Desa, apabila ditemukan kekurangan secara administrasi dan teknis maupun kondisi di lapangan maka Tim Verifikasi meminta kepada Tim Penyusun RKP Desa untuk memperbaiki dengan batas waktu yang disepakati.

 

Setelah perbaikan dirasa cukup, Tim Verifikasi membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan prioritas kegiatan di Musrenbang Desa penyusunan RKP Desa, dengan merangkum hasil catatan pemeriksaan baik dari hasil pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan langsung di lapangan, menyusun kesimpulan sebagai rekomendasi yang akan diberikan terhadap semua rancangan RKP Desa yang telah diverifikasi dan ditandatangani oleh semua anggota Tim Verifikasi. Pendamping Desa turut memantau dan memberikan pengarahan terhadap hal-hal yang perlu dijelaskan di setiap tahapan verifikasi, begitupun pada saat penyusunan rekomendasi. [julia/pdti/jetis/bantul]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PKTD Untuk Kegiatan Kebun Buah Desa

                   Sesuai dengan kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam penggunaan Dana Desa tahun ...