Verifikasi merupakan proses untuk membuktikan bahwa rencana kegiatan yang diajukan sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diputuskan secara demokratis dan sesuai dengan kondisi lapangan. Merujuk Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Pasal 32, dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa mengamanatkan pembentukan Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan, Tim Verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat desa / Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten.
Menindak lanjuti amanat tersebut, sejak tahun
awal pendampingan di Kecamatan Jetis telah disampaikan tentang kegiatan verifikasi dalam tahapan penyusunan
rancangan RKP Desa. Di tengah padatnya agenda kegiatan pemerintahan desa
bukanlah hal yang mudah untuk memahamkan desa akan pentingnya kegiatan
verifikasi. Pemerintah Desa yang belum memahami arti pentingnya transparansi
dan partisipasi masyarakat akan
mengganggap ribet dan memperpanjang proses penyusunan rencana kerja pemerintah
desa. Pendampingan berproses, tahun 2017 mulai pada tahap penyampaian/pengenalan
dan penyadaran, belum semua desa berkenan melaksanakan tahapan
verifikasi. Tahun berikutnya pemerintah desa sudah mulai memahami pentingnya
verifikasi, sehingga memanfaatkannya sebagai bahan pertimbangan dalam
penyusunan rancangan RKP Desa, sebagai perencanaan pembangunan
desa dengan analisa yang berorientasi pada manfaat langsung kepada pada masyarakat, mendorong perubahan sosial menjadi lebih baik, memberdayakan
masyarakat dengan mengembangkan potensi desa dan swadaya masyarakat.
Pada penyusunan RKP Desa TA 2021, ke empat
desa di Kecamatan Jetis membentuk Tim Verifikasi dalam Musyawarah Desa
Penyusunan RKP Desa masing-masing sejumlah 5 personil dengan susunan ketua,
sekretaris dan anggota. Pembentukannya dengan memperhatikan kriteria merupakan anggota
masyarakat / OPD yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus sesuai
kegiatan dalam rancangan RKP Desa, sanggup meluangkan waktu sesuai kebutuhan verifikasi, diutamakan berasal dari penduduk
setempat (desa, kecamatan, atau paling jauh dari kabupaten), mempunyai
wawasan yang cukup dan bersikap netral / tidak memihak
dan kemudian ditetapkan dengan SK Lurah Desa.
Kondisi pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada
aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, yang berdampak pada tahapan
perencanaan pembangunan
desa TA 2021, sehingga baru awal September 2020 dimulai
kegiatan verifikasi. Di
masing-masing desa Pendamping Desa memberikan pembekalan selama
1 hari kepada Tim Verifikasi sebelum melaksanakan tugasnya. Materi pembekalan
meliputi tupoksi, mekanisme verifikasi dan praktek verifikasi administrasi kegiatan, dengan tujuan
agar Tim Verifikasi memahami peran dan tanggungjawabnya, mampu melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi,
kunjungan lapangan, umpan balik perbaikan serta membuat rekomendasi dengan mempertimbangkan
upaya pengaman social, lingkungan hidup dan sinkronisasi
dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pada akhir pembekalan
dilakukan penyusunan agenda dan kesepakatan mekanisme verifikasi mulai pemeriksaan
kelengkapan administrasi dan pencermatan dokumen perencanaan kegiatan dilakukan
per Kasi/Kaur Pelaksana Kegiatan. Sehingga Tim Penyusun RKP Desa TA 2021 telah
menyerahkan dokumen perencanaan kegiatan RKP Desa TA 2021, rancangan RKP Desa
sesuai hasil musyawarah desa, perencanaan RPJM Desa pada tahun berkenaan sebelum
jadwal yang disepakati agar Tim Verifikasi dapat mempelajarinya.
Verifikasi administrasi dipimpin oleh Ketua Tim
Verifikasi, diawali dengan paparan singkat oleh Kasi/Kaur pengampu kegiatan
mengenai ruang lingkup, sasaran, volume, rencana pelaksanaan dan RAB
masing-masing kegiatan. Pemeriksaan
kelengkapan administrasi rancangan RKP Desa, rencana kegiatan dan RAB,
kesesuaian Rancangan
RKP Desa dengan keputusan Musyawarah Desa, kesesuaian
Rencana kegiatan dengan Rancangan RKP Desa, kesesuaian Rancangan RKP Desa dengan perencanaan dalam RPJM Desa.
Kemudian dilanjutkan dengan umpan balik terhadap hal-hal yang membutuhkan
penjelasan, pengisian form verifikasi dan menuliskan catatan-catatan terhadap
hal-hal yang perlu diperbaiki
Tim Verifikasi melakukan
kunjungan ke lapangan/kelompok/lembaga/calon pemanfaat terhadap
kegiatan-kegiatan yang perlu diperiksa kesesuaiannya antara rencana kegiatan
dan RAB dengan kondisi yang sebenarnya. Pemeriksaaan lapangan dengan metode pengamatan
langsung dan wawancara dengan masyarakat pengusul/informan/calon
pemanfaat.
Kemudian membahas
hasil verifikasi administrasi dan kunjungan lapangan serta memberikan umpan
balik kepada Tim Penyusun RKP
Desa, apabila ditemukan
kekurangan secara administrasi dan teknis maupun kondisi
di lapangan maka Tim Verifikasi meminta kepada Tim Penyusun RKP Desa untuk
memperbaiki dengan batas waktu yang disepakati.
Setelah perbaikan
dirasa cukup, Tim Verifikasi membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan
dalam pembahasan
prioritas kegiatan di Musrenbang Desa penyusunan RKP Desa, dengan merangkum hasil catatan pemeriksaan
baik dari hasil pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan langsung di lapangan, menyusun kesimpulan
sebagai rekomendasi yang akan diberikan terhadap semua rancangan RKP Desa yang telah
diverifikasi dan ditandatangani oleh semua anggota Tim Verifikasi. Pendamping
Desa turut memantau dan memberikan pengarahan terhadap hal-hal yang perlu
dijelaskan di setiap tahapan verifikasi, begitupun pada saat penyusunan
rekomendasi. [julia/pdti/jetis/bantul]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar