Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 bertempat di Kantor BUMDesa Trimurti Lestari, diadakan kegiatan pendaftaran nama BUMDesa Trimurti Lestari di website bumdes.kemendes.go.id sesuai dengan amanat PP No 11/2021 dan Permendesa No 03/2021 tentang Badan Hukum BUMDesa.
Lurah Agus Purwaka,ST, Hadir memberikan ucapan selamat datang kepada semua yang hadir dan harapan agar ada arahan tentang pendaftaran BUMDesa.
Hadir dalam acara tersebut secara terbatas ada Koordinator Provinsi Program P3MD Murtodho,SH dan HRD pak Gatot, Koordinator TA P3MD Bantul Hj. Riyaningsih,SE, Pendamping Desa Raryudi Utomo,S.Si, Pendamping Lokal Desa Agus Yunarto,SP, Pamong Ulu-Ulu Rini Lestari,ST, Direktur BUMDesa Ardian Raharjo, Bendahara Yunanto, Sekretaris Retno Sundari,SH.
Korprov dan HRD P3MD DIY menyampaikan bahwa prinsipnya Kemendesa memfasilitasi BUMDesa untuk didaftarkan ke Kemenkumham. Kementrian memberikan status yang jelas bagi BUMDesa dengan badan hukum agar dapat seluas-luasnya menjalankan bisnis usahanya. Ada payung hukum yang jelas dari Kemenkumham. Tim Pendamping Desa sebagai mitra siap berdiskusi dan bersama-sama mengembangkan BUMDesa menjadi lebih maju.
Secara Teknis Hj. Riyaningsih menyampaikan bahwa Peraturan Desa tentang pemebntukan BUMDesa yang selama ini sudah ada agar disesuaikan dengan PP 11/2021 dan juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. Kemudian juga BUMDesa harus menyusun program kerja meliputi modal awal, jenis usaha, proyeksi laba, atau bisnis plannya.
Proses diawali dengan membuka website bumdes.kemendes.go.id kemudian memasukkan Username Kode Desa, dan password. Pertama masuk aplikasi, Lurah memasukkan data dirinya Nama NIK, Nama BUMDesa, alamat kantor BUMDesa, dan mengirimya untuk diverifikasi dan validasi data oleh BPSDM Kemendesa.
Kemudian setelah terverifikasi maka akan muncul pilihan untuk mencetak formulir pendaftaran dan nomor pendaftarannya. Sebagai catatan adalah nama BUMDesa yang telah di ACC artinya nanti harus segera dilakukan proses pendaftaran berbadan hukum selama maksimal 40 hari. Jika tidak didaftarkan badan hukum, maka harus mulai prosesnya dari awal lagi.
Jika pendaftaran nama tertolak kemungkinan karena penamaan BUMDesa dan desa adalah sama, atau nama BUMDesa sudah ada dipakai oleh desa lain. Sehingga harus dilakukan musyawarah untuk review Peraturan Desa serta penyesuaian dengan PP 11/2021.
Selanjutnya setelah mendapat nomor pendaftaran nama akan dipakai untuk mendaftarkan badan hukumnya dengan dilampiri Peraturan Desa pembentukan BUMDesa, AD ART, Program Kerja.
Strategi pendaftaran adalah pembentukan Tim, yaitu tim yang fokus menyusun Program Kerja, menyusun atau mereview Peraturan Desa, AD, ART. Kemudian musyawarah desa pembahasan peraturan tersebut. Harapannya selama 40 hari ke depan dapat dilaksanakan pendaftaran badan hukumnya.
Sebagai penutup, Rini Lestari,ST selaku Ulu-Ulu atau anggota pengawas BUMDesa menyampaikan apresiasi kepada BUMDesa dan terima kasih kepada Tim Pendamping Desa yang telah memberikan arahan serta selanjutnya agar saling koordinasi untuk pengembangan BUMDesa.
#Raryudi PDP Srandakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar