Senin, 19 Juli 2021

Mengolah Sampah Organik Dengan Budidaya Maggot

 


           Aktifitas manusia modern semakin variatif, semakin banyak ragam barang dan produk yang dikonsumsi sehingga semakin besar pula sampah yang dihasilkan. Individu masyarakat kota lebih banyak menghasilkan sampah daripada individu masyarakat pedesaan. Dari penelitian menunjukkan bahwa rata-rata setiap orang dalam seharinya memproduksi 0,6 kg sampah dengan komposisi 60% sampah organik, 20% sampah daur ulang, 20% sampah residu.

Sampah organik yang merupakan bagian terbesar dari sampah rumah tangga ternyata yang sudah  didaur ulang diolah menjadi kompos baru mencapai 15%, sisanya terbuang di TPA dan akhirnya membusuk dan menjadi sumber polusi udara dan pencemaran lingkungan. Sampah residu yang ironisnya berasal dari barang konsumtif produksi pabrikan  belum banyak tertangani baik secara reuse (penggunaan kembali) maupun recycle (didaur ulang) terlebih untuk jenis sampah medis. Yang sudah tertangani lumayan baik adalah jenis sampah daur ulang, misal plastik, kertas, besi, kaca karena punya nilai ekonomi.

     Meskipun sudah ada Perda Kabupaten Bantul tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, sepertinya belum efektif menumbuhkan rasa tanggungjawab dan mengubah perilaku warga akan sampah yang dihasilkan.

Setiap orang menghasilkan sampah, tetapi setiap orang tidak mau ketempatan sampah. Jangankan ketempatan sampah, untuk memilah sampahnya sendiri saja kebanyakkan orang juga belum peduli. Bahkan  sebagian masyarakat masih juga membuang sampah secara sembarangan, asal ada lahan kosong merekapun menaruh sampah disitu.  Tidak ada aliran sungai yang tidak dijadikan tempat pembuangan sampah. Sungai dan lautan menjadi tercemar, diprediksi kekayaan plasma nutfah atau keragaman hayati lautan kita akan musnah dalam lima puluh tahun kedepan kalau kondisi seperti ini dibiarkan. Indonesia merupakan negara penyumbang terbesar kedua dalam hal pencemaran lautan.

Akibat lain yang sudah kita rasakan adalah sering ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Piyungan karena sudah tidak bisa menampung buangan sampah warga.


 Belajar dari kisah sukses di tempat lain, faktor keberhasilan dalam pengelolaan sampah adalah karena ‘gerakan warga’, kata kuncinya edukasi dan demplot percontohan...  

                           

Figure 1 : Semakin menggunung sampah di TPA

 

Edukasi

Kepedulian masyarakat terhadap masalah sampah masih rendah, sikap dan perilaku masyarakat dalam hal sampah masih sangat perlu diedukasi. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PPKBPMD, setahu penulis, telah melakukan pemberian sarana pengolahan sampah dan edukasi kepada kelompok masyarakat agar persoalan sampah dilingkungan mereka dapat terkelola secara baik. Dalam beberapa tahun terakhir telah dihibahkan alat angkut, mesin pencacah, rumah pilah  sampah bagi bank sampah serta dilakukan pelatihan pengolahan sampah bagi UP2K-PKK, pengurus pasar desa se kabupaten, pengurus Pos Pelayanan Teknologi Kapanewon se kabupaten,  pengurus BUMDesa dan unsur pemerintah desa.

 Pelatihan terakhir yang difasilitasi oleh DPPKBPMD dilaksanakan di Guwosari Training Center (GSTC) Kalurahan Guwosari Pajangan dengan peserta dari unsur Bumdes, Pemerintah Desa, Bamuskal, Pendamping Desa. Peserta pelatihan diberi materi tentang bagaimana sampah itu digunakan kembali dan bagaimana sampah itu didaur ulang menjadi produk baru yang fungsional dan memiliki nilai ekonomi. Peserta diajari untuk mengenal lebih teliti berbagai jenis sampah plastik limbah rumah tangga dan bagaimana sampah plastik tersebut didaur ulang menjadi pralon dan bahan lain yang dibutuhkan manusia. Juga bagaimana sampah kain bekas digunakan kembali menjadi pot semen tanaman yang harganya lebih murah dengan pot plastik dalam ukuran sama.

Capaian hasil pelatihan untuk mengubah perilaku warga agar proses pemilahan sampah dapat dilakukan di tingkat paling bawah atau langsung dari sumbernya. Sampah akan menjadi masalah ketika tidak dipilah tetapi justru sampah akan menjadi berkah ketika kita mampu memilahnya. Karena ketika dipilah akan mudah penanganannya sekaligus punya nilai ekonomi.

Dengan demikian sebenarnya sudah ada kelompok-kelompok masyarakat yang dapat menjadi embrio dalam penangan sampah di Bantul. Jika kelompok ini dapat diberdayakan dan dikoordinir maka sangat mungkin akan dapat menjadi gerakan masyarakat peduli sampah secara massif. Diharapkan mereka bisa berkolaborasi dan menjadi garda terdepan sehingga terjadi akselerasi dalam mewujudkan Bantul Bersih Sampah. Agar konsep pengolahan sampah dengan dasar pemilahan sampah ini bisa dilakukan secara masif maka perlu dibuatkan  demplot percontohan yang akan menjadi referensi atau acuan dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat

Problem di bank sampah dan Bumdes  yang memiliki unit usaha jasa pengambilan sampah warga adalah belum dimanfaatkannya sampah organik rumah tangga yang terkumpul dari pelanggan mereka. Mereka masih sebatas mengambil sampah plastik dan kertas dari sampah pelanggan yang terkumpul dan mereka jual ke pihak ketiga. Padahal jumlah sampah organik yang berhasil dikumpulkan  seharinya bisa ratusan kilo, tapi sayangnya hanya dibuang kembali ke TPA. Bahkan perlu keluar biaya angkut…  Maka bagaimana memanfaatkan sampah organik ini supaya tidak hanya dibuang lagi, menjadi penting agar sampah dari masyarakat bisa tuntas terselesaikan oleh kelompok masyarakat. Tidak pertu lahan untuk tempat pembuangan akhir sampah, bagaimana caranya?

Budidaya Maggot

Sampah organik sebenarnya dapat terurai oleh mikroorganisme yang ada di alam tetapi proses ini membutuhkan waktu lama. Namun sekarang ini kemampuan mikroorganisme di alam dalam menguraikan sampah kalah cepat dengan jumlah sampah yang diproduksi manusia. Maka semakin banyak sampah menumpuk dan terus bertambah setiap saat. Sebenarnya tidak hanya mikroorganisme, ada makroorganisme yang mampu menguraikan sampah dengan cepat dan mudah dilakukan, yaitu maggot. Dengan kemampuan manusia untuk mengenali sifat  perilaku maggot dan  melakukan rekayasa teknologi budidayanya telah terbukti maggot menjadi solusi masalah sampah organik.



Maggot adalah fase larva dari lalat tentara hitam (black soldier fly). Lalat ini berkembang biak dengan cepat, dalam satu siklus hidupnya –mulai dari telur, larva/maggot, pre pupa, pupa, dan lalat- selama 50 hari mampu berkembang biak sekitar seratus kali lipat. Pada fase larva/maggot mampu mengkonsumsi sampah organik seberat dua kali berat tubuhnya. Sifat inilah yang menjadikan maggot sebagai ‘mesin’ pengurai sampah organik yang paling efektif sekaligus efisien.

Manfaat yang didapat tidak hanya sebagai pengurai sampah organik tetapi juga maggot ini bisa dimanfaatkan sebagai pakan unggas dan ikan karena tubuhnya mengandung protein tinggi dan juga kalori. Penggunaan maggot sebagai pakan ikan atau ungags dapat menekan komponen biaya pakan ikan sampai 23%. Dari budidaya maggot juga menghasilkan pupuk kompos berkualitas dari kotoran maggot. Jadi, satu sisi masalah sampahnya bisa terselesaikan  dan akan didapat manfaat lain yang sangat menguntungkan.

Bagaimana analisa usaha budidaya maggot? Untuk bisa menghasilkan satu kilogram maggot dari fase telur sampai maggot dewasa dibutuhkan 5 kilogram limbah organik. Jadi kalau Bumdes punya 500 KK pelanggan, dengan satu KK anggotanya 4 orang maka dalam satu hari sampah organik yang terkumpul adalah 0,6 x 0,6 x 4 x 500 kg sekitar 720 kg sampah organik. Maka dalam sehari  potensi maggot yang diproduksi seberat 720 kg dibagi 5 yakni sekitar 144 kg maggot. Harga satu kilo maggot di pasaran Rp. 6.000,- sehingga Bumdes akan memperoleh pendapatan sebesar 144 kali Rp. 6.000,- yakni Rp 864.000,- dengan dikurangi biaya penyusutan kandang dan alat serta upah tenagakerja masih feasible untuk serius digeluti. Potensinya sangat besar,  jumlah KK di satu desa bisa mencapai 4.000 KK lebih, jadi apabila budidaya maggot digeluti secara serius oleh Bumdes atau kelompok masyarakat lain hasilnya sangat menjanjikan.

Berapa biaya investasinya?

1.     Biaya pembuatan kandang lalat

2.     Biaya pembuatan kandang penetasan telur

3.     Biaya pembuatan kandang pembesaran maggot

4.     Biaya pembuatan bangunan peneduh kandang maggot.

Kandang lalat dan kandang penetasan telur cukup seluas 30 m persegi, terbuat dari galvalum sehingga butuh biaya 30 x 2 x 160.000 = 9.600.000. Biaya peralatan kandang 10.000.000. Maggot membutuhkan kandang pembesaran, idealnya untuk memproduksi 6 kg maggot dibutuhkan  luasan kandang 1 meter persegi. Dari siklus bayi maggot ke maggot dewasa butuh 18 hari. Jika target produksi 300 kg sehari maka luasan kandang pembesaran maggot  butuh 300:6 = 50 meter persegi. Tentunya produksinya harus kontinu setiap hari, maka luas  kandang maggot yang dibutuhkan harus kita kalikan dengan jumlah hari satu siklus pembesaran = 50 x 18 = 900 meter persegi. Untuk menghemat luasan bangunan peneduh kandang  bisa disiasati dengan cara kandang pembesaran maggot dibuat dari papan bertingkat 4, sehingga luasan bangunan peneduhnya hanya butuh seperempatnya saja.

Dengan demikian untuk memproduksi maggot 300 kg perhari membutuhkan kandang pembesaran seluas 900 persegi dan bangunan peneduh kandang seluas 900 : 4 = 225 m persegi. Biaya pembuatan kandang pembesaran maggot dari tripleks tebal 9 mm untuk 1 m persegi Rp 75.000, jadi 900 x Rp 75.000 = Rp67.500.000. Biaya pembuatan bangunan peneduh kandang dari galvalum untuk 1 m persegi Rp 160.000 sehingga = 225 x Rp 160.000 = Rp 36.000.000.

Jadi total investasi seluruh kandang dan peralatan dengan kapasitas produksi maggot 300 kg perhari = 9.600.000 + 10.000.000 + 67.500.000 + 36.000.000 = 123.100.000.  . Potensi pendapatan dari panen maggot 300 x 6.000 = 1.800.000 perhari. Dengan pekerja 5 orang dan gaji 1,5 juta bisa anda hitung berapa pendapatan sebulannya, menggiurkan…

Dari analisa seperti ini maka pengelola jasa pengambilan sampah warga bahkan tidak perlu memungut iuran bulanan dari pelanggan dengan catatan warga telah memilah jenis sampah organik dengan sampah lainnya. Sekaligus untuk mengedukasi warga agar peduli dan bertanggung jawab dengan sampah yang dihasilkan.

Jika budidaya maggot dengan memanfaatkan  pakan sampah organik limbah rumah tangga bisa dilakukan secara massif di setiap Bumdes atau kelompok masyarakat, masalah sampah dapat terselesaikan di tingkat paling bawah dan mimpi Bantul Zero Waste -seperti misinya bupati-  bisa terwujud. Insyaallah….

 

                                                                                                                           

 

Jumat, 16 Juli 2021

Pendaftaran nama BUMDesa Trimurti Lestari

 


Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 bertempat di Kantor BUMDesa Trimurti Lestari, diadakan kegiatan pendaftaran nama BUMDesa Trimurti Lestari di website bumdes.kemendes.go.id sesuai dengan amanat PP No 11/2021 dan Permendesa No 03/2021 tentang Badan Hukum BUMDesa.

Lurah Agus Purwaka,ST, Hadir memberikan ucapan selamat datang kepada semua yang hadir dan harapan agar ada arahan tentang pendaftaran BUMDesa.

Hadir dalam acara tersebut secara terbatas ada Koordinator Provinsi Program P3MD Murtodho,SH dan HRD pak Gatot, Koordinator TA P3MD Bantul Hj. Riyaningsih,SE, Pendamping Desa Raryudi Utomo,S.Si, Pendamping Lokal Desa Agus Yunarto,SP, Pamong Ulu-Ulu Rini Lestari,ST, Direktur BUMDesa Ardian Raharjo, Bendahara Yunanto, Sekretaris Retno Sundari,SH.

Korprov dan HRD P3MD DIY menyampaikan bahwa prinsipnya Kemendesa memfasilitasi BUMDesa untuk didaftarkan ke Kemenkumham. Kementrian memberikan status yang jelas bagi BUMDesa dengan badan hukum agar dapat seluas-luasnya menjalankan bisnis usahanya. Ada payung hukum yang jelas dari Kemenkumham. Tim Pendamping Desa sebagai mitra siap berdiskusi dan bersama-sama mengembangkan BUMDesa menjadi lebih maju.

Secara Teknis Hj. Riyaningsih menyampaikan bahwa Peraturan Desa tentang pemebntukan BUMDesa yang selama ini sudah ada agar disesuaikan dengan PP 11/2021 dan juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. Kemudian juga BUMDesa harus menyusun program kerja meliputi modal awal, jenis usaha, proyeksi laba, atau bisnis plannya.

Proses diawali dengan membuka website bumdes.kemendes.go.id kemudian memasukkan Username Kode Desa, dan password. Pertama masuk aplikasi, Lurah memasukkan data dirinya Nama NIK, Nama BUMDesa,  alamat kantor BUMDesa, dan mengirimya untuk diverifikasi dan validasi data oleh BPSDM Kemendesa. 

Kemudian setelah terverifikasi maka akan muncul pilihan untuk mencetak formulir pendaftaran dan nomor pendaftarannya. Sebagai catatan adalah nama BUMDesa yang telah di ACC artinya nanti harus segera dilakukan proses pendaftaran berbadan hukum selama maksimal 40 hari. Jika tidak didaftarkan badan hukum, maka harus mulai prosesnya dari awal lagi.

Jika pendaftaran nama tertolak kemungkinan karena penamaan BUMDesa dan desa adalah sama, atau nama BUMDesa sudah ada dipakai oleh desa lain. Sehingga harus dilakukan musyawarah untuk review Peraturan Desa serta penyesuaian dengan PP 11/2021.


Selanjutnya setelah mendapat nomor pendaftaran nama akan dipakai untuk mendaftarkan badan hukumnya dengan dilampiri Peraturan Desa pembentukan BUMDesa, AD ART, Program Kerja.

Strategi pendaftaran adalah pembentukan Tim, yaitu tim yang fokus menyusun Program Kerja, menyusun atau mereview Peraturan Desa, AD, ART. Kemudian musyawarah desa pembahasan peraturan tersebut. Harapannya selama 40 hari ke depan dapat  dilaksanakan pendaftaran badan hukumnya.

Sebagai penutup, Rini Lestari,ST selaku Ulu-Ulu atau anggota pengawas BUMDesa menyampaikan apresiasi kepada BUMDesa dan terima kasih kepada Tim Pendamping Desa yang telah memberikan arahan serta selanjutnya agar saling koordinasi untuk pengembangan BUMDesa.

#Raryudi PDP Srandakan

PKTD Untuk Kegiatan Kebun Buah Desa

                   Sesuai dengan kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam penggunaan Dana Desa tahun ...