Senin, 16 November 2020

Verifikasi bukan sekedar tahapan penyusunan RKP Desa

Verifikasi merupakan proses untuk membuktikan bahwa rencana kegiatan yang diajukan sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diputuskan secara demokratis dan sesuai dengan kondisi lapangan. Merujuk Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Pasal 32, dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa mengamanatkan pembentukan Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan, Tim Verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat desa / Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten.

 

Menindak lanjuti amanat tersebut, sejak tahun awal pendampingan di Kecamatan Jetis telah disampaikan tentang  kegiatan verifikasi dalam tahapan penyusunan rancangan RKP Desa. Di tengah padatnya agenda kegiatan pemerintahan desa bukanlah hal yang mudah untuk memahamkan desa akan pentingnya kegiatan verifikasi. Pemerintah Desa yang belum memahami arti pentingnya transparansi dan partisipasi  masyarakat akan mengganggap ribet dan memperpanjang proses penyusunan rencana kerja pemerintah desa. Pendampingan berproses, tahun 2017 mulai pada tahap penyampaian/pengenalan dan penyadaran, belum semua desa berkenan melaksanakan tahapan verifikasi. Tahun berikutnya pemerintah desa sudah mulai memahami pentingnya verifikasi, sehingga memanfaatkannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan RKP Desa, sebagai perencanaan pembangunan desa dengan analisa yang berorientasi pada manfaat langsung kepada pada masyarakat, mendorong perubahan sosial menjadi lebih baik, memberdayakan masyarakat dengan mengembangkan potensi desa dan swadaya masyarakat.

 

Pada penyusunan RKP Desa TA 2021, ke empat desa di Kecamatan Jetis membentuk Tim Verifikasi dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa masing-masing sejumlah 5 personil dengan susunan ketua, sekretaris dan anggota. Pembentukannya dengan memperhatikan kriteria merupakan anggota masyarakat / OPD yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus sesuai kegiatan dalam rancangan RKP Desa, sanggup meluangkan waktu sesuai kebutuhan verifikasi, diutamakan berasal dari penduduk setempat (desa, kecamatan, atau paling jauh dari kabupaten), mempunyai wawasan yang cukup dan bersikap netral / tidak memihak dan kemudian ditetapkan dengan SK Lurah Desa.

 

Kondisi pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, yang berdampak pada tahapan perencanaan pembangunan desa TA 2021, sehingga baru awal September 2020 dimulai kegiatan verifikasi. Di masing-masing desa Pendamping Desa memberikan pembekalan selama 1 hari kepada Tim Verifikasi sebelum melaksanakan tugasnya. Materi pembekalan meliputi tupoksi, mekanisme verifikasi dan praktek verifikasi administrasi kegiatan, dengan tujuan agar Tim Verifikasi memahami peran dan tanggungjawabnya, mampu melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kunjungan lapangan, umpan balik perbaikan serta membuat rekomendasi dengan mempertimbangkan upaya pengaman social, lingkungan hidup dan sinkronisasi dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pada akhir pembekalan dilakukan penyusunan agenda dan kesepakatan mekanisme verifikasi mulai pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pencermatan dokumen perencanaan kegiatan dilakukan per Kasi/Kaur Pelaksana Kegiatan. Sehingga Tim Penyusun RKP Desa TA 2021 telah menyerahkan dokumen perencanaan kegiatan RKP Desa TA 2021, rancangan RKP Desa sesuai hasil musyawarah desa, perencanaan RPJM Desa pada tahun berkenaan sebelum jadwal yang disepakati agar Tim Verifikasi dapat mempelajarinya.

 

 

 

Verifikasi administrasi dipimpin oleh Ketua Tim Verifikasi, diawali dengan paparan singkat oleh Kasi/Kaur pengampu kegiatan mengenai ruang lingkup, sasaran, volume, rencana pelaksanaan dan RAB masing-masing kegiatan. Pemeriksaan kelengkapan administrasi rancangan RKP Desa, rencana kegiatan dan RAB, kesesuaian Rancangan RKP Desa dengan keputusan Musyawarah Desa, kesesuaian Rencana kegiatan dengan Rancangan RKP Desa, kesesuaian Rancangan RKP Desa dengan perencanaan dalam RPJM Desa. Kemudian dilanjutkan dengan umpan balik terhadap hal-hal yang membutuhkan penjelasan, pengisian form verifikasi dan menuliskan catatan-catatan terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki

 

                              

Tim Verifikasi melakukan kunjungan ke lapangan/kelompok/lembaga/calon pemanfaat terhadap kegiatan-kegiatan yang perlu diperiksa kesesuaiannya antara rencana kegiatan dan RAB dengan kondisi yang sebenarnya. Pemeriksaaan lapangan dengan metode pengamatan langsung dan wawancara dengan masyarakat pengusul/informan/calon pemanfaat.

 


Kemudian membahas hasil verifikasi administrasi dan kunjungan lapangan serta memberikan umpan balik kepada Tim Penyusun RKP Desa, apabila ditemukan kekurangan secara administrasi dan teknis maupun kondisi di lapangan maka Tim Verifikasi meminta kepada Tim Penyusun RKP Desa untuk memperbaiki dengan batas waktu yang disepakati.

 

Setelah perbaikan dirasa cukup, Tim Verifikasi membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan prioritas kegiatan di Musrenbang Desa penyusunan RKP Desa, dengan merangkum hasil catatan pemeriksaan baik dari hasil pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan langsung di lapangan, menyusun kesimpulan sebagai rekomendasi yang akan diberikan terhadap semua rancangan RKP Desa yang telah diverifikasi dan ditandatangani oleh semua anggota Tim Verifikasi. Pendamping Desa turut memantau dan memberikan pengarahan terhadap hal-hal yang perlu dijelaskan di setiap tahapan verifikasi, begitupun pada saat penyusunan rekomendasi. [julia/pdti/jetis/bantul]

PATALAN, DESA DENGAN PRESTASI BAIK

Kantor Balai Desa Patalan

Desa Patalan merupakan salah satu dari empat Desa di Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahun 2020 ini beberapa prestasi baik telah dicapai oleh Desa Patalan, diantaranya:

 1. Indeks Desa Membangun (IDM) mengalami kenaikan, dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri;

2. Salah satu Desa dari 3 Desa percontohan untuk Premium Desa Sehat;

3. Desa untuk Pelatihan KAP dalam KPP dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul; dan

4. Salah satu Desa Narasumber dalam Rakortek ke IV TNP2K Setwapres.

Dana Desa yang telah dikucurkan Pemerintah dari Tahun 2015 hingga sekarang telah dimanfaatkan dengan baik oleh Desa Patalan sehingga mampu meningkatkan Indeks Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan di Desa Patalan. Nilai Indeks Ketahanan Sosial (IKS) Desa Patalan adalah 0,9086. Nilai Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) adalah 0,9333. Dan nilai Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) adalah 0,6667. Dengan demikian nilai Indeks Desa Membangun (IDM) adalah 0,8362 yang mana lebih dari 0,8155 sehingga Desa Patalan memiliki nilai IDM sebagai Desa Mandiri. Hanya saja jika dinilai dari IKL yang masih cukup rendah memang menjadi pekerjaan rumah bagi Desa Patalan untuk kedepan perlu memanfaatkan Dana Desa untuk kepedulian lingkungan yang lebih baik lagi. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan penganggaran kegiatan dalam APBDesa TA 2021 untuk lingkungan, diantaranya gerakan kebersihan dan kesehatan lingkungan, fasilitasi pengelolaan sampah, pelatihan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, pembinaan PKK yang diantaranya direncanakan untuk pelatihan dengan pemberian bibit tanaman untuk ditanam di lahan pekarangan, serta rencana Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk penanaman dan perawatan pohon di lahan desa. 

Rembug Stunting Tingkat Kabupaten Melalui Zoom Meeting, 1 Juli 2020

Pada tanggal 1 Juli 2020 di Kabupaten Bantul dilaksanakan Rembug Stunting tingkat kabupaten melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut diikuti oleh 186 peserta. Materi yang disampaikan adalah tentang paparan rembug stunting analisa situasi aksi Bangda dan konvergensi stunting Kabupaten Bantul Tahun 2020. Dari hasil rembug stunting tersebut ada program kabupaten yaitu Premium Desa Sehat. Premium Desa Sehat merupakan program kabupaten dengan desa untuk menciptakan desa yang lebih sehat. Caranya dengan mensinergikan program dari masing-masing OPD untuk menciptakan piloting project pada 3 desa, yang diantaranya adalah Desa Patalan. Program-program yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1.      Kampung KB
2.      Desa Siaga
3.      DB4MK
4.      KIM
5.      Kampung Hijau
6.      Desa Mandiri Pangan
7.      Kampung Digital
8.      PAMSIMAS
9.      Desa Budaya
10.  Desa GISA
11.  Desa Ramah Anak
12.  Kampung Siaga Bencana
13. Desa Wisata

Ditunjuknya Desa Patalan untuk mempresentasikan hasil kegiatan terkait Komunikasi Antar Pribadi (KAP) dalam Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP) untuk percepatan pencegahan stunting pada acara rakortek IV TNP2K Setwapres pada tanggal 22 oktober 2020, maka dilaksanakan pelatihan KAP dalam KPP untuk seluruh kader di Desa Patalan. Pelaksanaan pelatihan dilaksanakan pada tanggal 16 oktober 2020 berlokasi di Aula Balai Desa Patalan. Pelatihan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Tema pelatihan adalah Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Komunikasi Antar Pribadi. Materi yang disampaikan adalah sbb:

  1. Kampanye dan KPP;
  2. Bina suasana dalam KAP;
  3. Tekhnik membangun partisipatif; dan
  4. Alat bantu komunikasi.



Pelatihan KAP dalam KPP, 16 Oktober 2020

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Setwapres akan melaksanakan rakortek ke IV pada tanggal 21 dan 22 oktober 2020. Tujuannya adalah untuk meningkatkan koordinasi dalam percepatan pencegahan stunting. Terkait dengan hal tersebut Kabupaten Bantul dan Desa Patalan adalah salah satu Kabupaten dan Desa yang ditunjuk untuk menjadi narasumber dalam rakor tersebut. Desa Patalan ditunjuk karena memiliki praktik baik dalam pencegahan stunting melalui Komunikasi Antar Pribadi (KAP) dalam Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP). Dalam penyampaiannya pada rakor tanggal 22 oktober, Lurah Desa Patalan yaitu Bapak Sayudi menyampaikan beberapa point sebagai  berikut:

  1. Pentingnya komunikasi perubahan perilaku dalam pencegahan stunting;
  2. Proses menggerakkan pegiat desa dan unsur masyarakat untuk berkontribusi dan berkoordinasi dalam menganalisa masalah perilaku dan potensi desa untuk menyelenggarakan KPP;
  3. Tahapan kegiatan yang dilalui untuk menyusun strategi KPP yang dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kearifan local;
  4. Tantangan yang dihadapi dalam proses koordinasi dalm penyusunan strategi KPP beserta solusi yang dilakukan; serta
  5. Cara memastikan kegiatan KPP dilaksanakan.

 

 

Oleh: Etik D. L; PLD Desa Patalan Kecamatan Jetis

PKTD Untuk Kegiatan Kebun Buah Desa

                   Sesuai dengan kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam penggunaan Dana Desa tahun ...